KPU Tabalong Tolak Permintaan Karyawan Perusahaan untuk Pindah Hak Pilih

Sejumlah karyawan perusahaan menyambangi kantor KPU Tabalong, Jumat (5/4/2019). (Foto : Arif/Klikkalsel)

TANJUNG, klilkalsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong disambangi sejumlah karyawan perusahaan yang berniat ingin menggunakan hak pilihnya pada perhelatan pesta demokrasi 17 April 2019.

Anggara Hartanto salah satu warga yang berasal dari Bandung Jawa Barat mengaku kedatangannya ke kantor KPU bermaksud untuk mempertanyakan hak pilihnya di Kabupaten Tabalong.

“Respon KPU sementara kami tidak bisa mendaftar karena ada 4 alasan, kan ini diperpanjang sampai tanggal 10 April, ternyata perpanjangannya hanya untuk orang sakit, bencana alam, tugas negara dan tahanan Lapas,” ucapnya, Jum’at (5/4/2019).

Namun ia mengaku tidak kecewa dengan pelayanan yang diberikan KPU Tabalong, karena ia menyadari semua sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Kita ikutin aja mas, paling kalau memang kepepet saya pulang,” ucapnya.

Sementara Kepala Divisi Perencananaan dan Data KPU Tabalong Muhammad Sunaryo mengatakan, kedatangan para karyawan perusahaan bermaksud ingin meminta A5 atau pindah hak pilih.

Namun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan surat edaran KPU RI maka pihak KPU Tabalong tidak bisa melayani permintaan tersebut.

“Kalau disebut menolak harusnya KPU melayani bukan menolak, tapi kita menjalankan edaran MK dan KPU, jadi kita di bawah melaksanakan apa yang telah dikerluarkan sesuai dengan arahan dari KPU RI dan Putusan MK,” pungkasnya.

Sebelumnya KPU Tabalong telah memberikan perpanjangan waktu bagi masyarakat yang ingin melakukan pemindahan hak pilihnya hingga H – 7 sebelum pemungutan suara.

Perihal itu disampaikan menidaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PPU-XVII/2019 dan surat edaran KPU RI Nomor 557/PL.02.1-SD/KPU/III/2019.

Disebutkan KPU hanya akan mengakomodir pemilih pindahan dengan keadaan tertentu yang keadaan tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih

Keadaan tertentu yang dimaksud adalah sedang dalam kondisi sakit, terkena bencana alam, menjadi tahanan karena tindak pidana dan pekerja menjalankan yang menjalankan tugas pada saat pemilu berlangsung, misalnya penjaga lapas, dokter bedah dan pemantau pemilu yang bertugas di daerah tertentu. (arif)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan