KPU Proses Pasangan Bakal Calon Independent, HST Terbanyak, Berikut Daftarnya

Komisioner KPU Provinsi Kalsel Bidang Teknis, Hatmiati. (foto: rizqon/klikkalsel)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sejumlah nama bakal calon bupati-wakil bupati maupun walikota-wakil walikota di Pilkada 2020 yang maju melalui jalur independent telah dikantongi KPU Kalsel.
Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati mengatakan, pendaftaran dan penyerahan berkas dukungan bakal pasangan calon di tingkat KPU kabupaten/kota telah ditutup. Setelah dibuka sejak 19-23 Februar 2020.
Calon yang mengincar kursi Walikota-Wakil Walikota Banjarmasin ada dua bakal pasangan calon. Pertama, Anang Misran dan Ahmad Firdaus. Kedua, H Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsyi.
Di Banjarbaru calon jalur mandiri ini hanya disi sepasang bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota yaitu Pertama, Edy Saifuddin dan Astina Zuraida.
Selanjutnya ada tiga bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Banjar. Pertama, Mada Teruna dan Ferriansyah, kedua Andin Sofyanoor dan Muhammad Syarif Busthomi dan ketiga M Yunani D dan Muhammad Suryani Shiddiq.
Sedangkan di Kabupaten Tanah Bumbu, ada dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati. Pertama Mila Kamila dan Zainal Arifin, kedua Mahyudin dan Endro Susatyo Andri.
Kemudian, ada dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Kotabaru. Pertama H Burhanudin dan H Baharudin, kedua Yadi Kamitoni dan Agusaputra Wiranto.
Sementara itu, di Kabupaten Balangan hanya ada satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yaitu Muhammad H Reza Jihadi dan H M Arsyad.
Berbeda dengan dengan kabupaten lainnya, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati terbanyak ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pertama, Faqih Jarjani dan Abu Yazid, kedua Aulia Oktafiandi dan Masyah Sabrie, ketiga Muslih Amberi dan Andi Mahmudi, dan yang terakhir Ahmad Tamzil dan M Ilham.
Saat ini jajaran KPU di tujuh kabupaten/kota tersebut tengah melakukan perhitungan berkas syarat dukungan yang diserahkan para bakal pasangan calon perseorangan. Apabila berkas yang bersangkutan lengkap, maka dinyatakan telah memenuhi syarat.
“Batasnya nanti sampai tanggal 26 (Februari), jadi masih ada waktu dua hari lagi untuk kawan-kawan melakukan proses itu,” ucapnya Komisioner KPU Kalsel Hatmiati kepada klikkalsel.com, Senin (24/2/2020).
Komisioner bidang teknis ini menambahkan, apabila berkas dukungan perseorangan yang diterima telah memenuhi syarat. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi data.
“Tahapan berikutnya adalah teman-teman akan verifikasi. Jadi verifikasi administrasi berlangsung 27 Februari sampai 25 Maret. Pertama kita lakukan kesesuaian data dari E KTP atau surat keterangan dengan model B1 KWK Perseorangan. Kemudian kita lakukan verifikasi kegandaan internal,” pungkasnya.(rizqon)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan