KPU Kalsel Tunggu Instruksi Pusat Untuk PAW Abdul Karim Pasca Dipecat Sebagai Komisioner KPU Banjar

KPU Kalsel Tunggu Instruksi Pusat Untuk PAW Abdul Karim Pasca Dipecat Sebagai Komisioner KPU Banjar

BANJARMASIN, Klikkalsel.com – Kepastian pengganti antar waktu (PAW) Abdul Karim Omar yang dipecat sebagai Komisioner KPU Kabupaten Banjar masih menggantung. Dua pekan lebih sudah berlalu pasca pemecatan, namun hingga kini belum ada kepastian siapa dari 5 nama pengganti yang akan mengisi jabatan kosong tersebut.

Diketahui, KPU RI telah mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Abdul Karim Omar yang ditembuskan ke KPU Provinsi Kalsel pada 17 September lalu.

Pemecatan Abdul Karim Qomar berdasarkan amar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu saat pelaksanaan Pilgub Kalsel di Kabupaten Banjar.

Baca juga: Dipecat! Karir Karim Sebagai Komisioner KPU Banjar Tamat, 5 Nama Daftar Pengganti Menunggu

Baca juga: Banjarmasin Lagi-lagi Gagal Turun PPKM Level 4

Saat ini formasi ‘bolong’ di jajaran 5 posisi komisioner KPU Kabupaten Banjar. Namun, KPU Provinsi Kalsel tak mampu berbuat banyak untuk melakukan PAW Abdul Karim Omar meski telah mengantongi surat tembusan pemberhentian yang bersangkutan.

“Karena itu kewenangan KPU RI,” jelas Komisioner KPU Kalsel, Nur Zazin kepada klikkalsel.com, Senin (4/9/2021).

Komisioner Divisi Hukum ini menambahkan, sikap KPU Kalsel hanya menunggu instruksi atasan, yakni KPU RI untuk memproses PAW Abdul Karim Omar.

“KPU provinsi menunggu arahan KPU RI,” pungkasnya.

Setidaknya, ada lima nama daftar tunggu yang bakal dilakukan seleksi PAW.

Lima orang itu adalah mereka berada di urutan 6-10 saat seleksi komisioner KPU Kabupaten Banjar periode 2018-2023, yakni Husni Thamrin, Rizki Wijaya Kusuma, Fauzi Rahman, Yadaini Noor dan Supriansyah. (rizqon)

Editor: Abadi