KPU Kalsel Kekeh Tolak Perbaikan Dapil Caleg PBB

Suasana Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu antara KPU Kalsel dan DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Kalsel,. (foto : rizqon/klikkalsel)
Suasana Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu antara KPU Kalsel dan DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Kalsel,. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Polemik tertukarnya daerah pemilihan (Dapil) calon legislatif (Caleg) dari DPW Partai Bulan Bintang Kalsel, yang di adjudikasi Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kalsel masih belum menemukan titik temu, Kamis (4/10/2018) malam.

KPU Kalsel selaku termohon tetap kekeh menolak permohonan DPW PBB Kalsel untuk merubah Dapil yang tertukar tersebut.

Bahkan, pihaknya merasa ditarik masuk dalam persoalan objek sengketa proses Pemilu, antara DPW PBB dan Caleg-nya yang tertukar Dapil.

Sehingga sengketa ini, kata dia, masuk sidang adjudikasi dalam penyelesaian sengketa Pemilu yang di mediator oleh Bawaslu Kalsel, di ruang Bawaslu Kalsel.

Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah menjelaskan pihaknya tidak bisa memenuhi keinginan permohon DPW PBB, terkait perbaikan tertukarnya Caleg pada Dapil 6 (Kotabaru, Tanah Bumbu) dan Dapil 7 (Tanah Laut, Banjarbaru).

“Objek sengketa ini tidak ada permasalahan dengan layanan KPU, melainkan antara PBB dan Caleg. Lalu kami disini merasa ditarik tarik, untuk memperbaiki kekeliruan itu, tapi kami tidak memenuhinya,” ujarnya.

Edy melanjutkan, apabila pihaknya memenuhi permohonan partai tersebut, maka akan menimbulkan kecemburuan Parpol lain dan sekaligus melanggar etika Pemilu.

Seharusnya, timpal Edy, PBB Kalsel melakukan perbaikan sebelum dikeluarkannya SK KPU terkait daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kalsel.

“Apa yang mau kami perbaiki, bahkan apabila ingin perbaikan juga harus melalui tahapan DCS bukan DCT,” cetusnya.

Ia kembali membeberkan saat susunan DCS, 19 Parpol peserta Pemilu telah dimintai persetujuan dalam bentuk tanda tangan pengurus dan distempel parpol.

“Pada saat itu, PBB Kalsel idak pernah memberikan perbaikan Dapil. Mereka juga memberikan paraf lewat Plt Sekrataris DPW,” ujarnya.

Disisi lain, Plt Sekretaris DPW PBB Kalsel Suriansyah membenarkan kesalahan yang dilakukan pihaknya ketika menyerahkan dan mendaftarkan berkas Caleg, hingga menjadi DCT.

Tapi, dia masih tetap menyakinkan objek kesalahan itu datang pada pihak penyelenggara yaitu KPU.

“Kita disini cuma memohon melakukan perbaikan saja, soalnya tahapan masih ada karena Bawaslu ada berucap Caleg harus diganti,” katanya. (baha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan