Rahmiyati Wahdah, PLT Ketua KPU Kota Banjarmasin didampingi Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Akbar. (foto : fachrul/klikkalsel)
BANJARMASIN,klikkalsel.com – Terkati dengan ditetapkannya Pilkada serentak yang disepakati pada 9 Desember 2020 mendatang, pasca penundaan akibat pendemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Dalam pembahasan rancangan PKPU terkait Pilkada Serentak tahun 2020 pasca penundaan akibat Covid-19 kemarin, Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI terkait PKPU tersebut.
Menurutnya, rancangan PKPU tersebut nantilah yang menjadi landasan dilaksanakannya Pilkada Serentak dimana pelaksanaan tersebut harus tertunda akibat adanya Pandemi Covid-19.
“Saat ini kita masih menungu PKPU yang buat KPU RI,” ucapnya.
Berkaitan dengan sudah ditetapkannya pemungutan suara pada 9 Desember mendatang, Rahmiyati Wahdah menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan bergerak untuk saat ini sebelum aturan tersebut dikeluarkan.
“Kami saat ini masih menunggu aturannya yaitu PKPU yang didalamnya ada Jadwal Tahapan, Juklak dan Juknis pelaksanaan,” tandasnya. (fachrul)