KPU Banjarmasin Tak Gentar Hadapi Gugatan AnandaMu

BANJARMASIN, Klikkalsel.com – Pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, Ananda – Mushaffa (AnandaMu) melalui kuasa hukumnya telah resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menyikapi perkara ini, KPU Banjarmasin tak gentar menghadapi gugatan Paslon yang menolak hasil Pilwali Banjarmasin itu.

Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Kota Banjarmasin
Nomor 245/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/XII/2020 Tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Kota Banjarmasin Tahun 2020 dilayangkan tim kuasa hukum Law Firm Widjojanto, Sonhadji, dan Associates (WSA Law Form) pada 17 Desember lalu.

Sebagai termohon, KPU Kota Banjarmasin mempelajari poin-poin gugatan kandidat nomor urut 4 tersebut. Salah satunya dugaan lain ketidaksesuaian daftar hadir pemilih di TPS dengan jumlah surat suara yang sah dan tidak sah, yang menguntungkan perolehan suara paslon lain.

“Lokusnya di mana itu sudah kita petakan, artinya KPU Kota Banjarmasin sudah siap sengketa hasil di MK,” ujar Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Hary Wijaya kepada awak media, Rabu (23/12/2020).

Dia menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan pendampingan hukum dan berkoordinasi dengan KPU RI untuk menghadapi persidangan di MK yang diperkirakan akan bergulir pada Januari 2021 nanti. Namun, kata Hary, pihaknya masih menunggu register gugatan tersebut.

“Di MK itu ada dua cara (persidangan), ada yang online dan offline yang harus kita datangi. Kita lihat keadaannya gimana,” pungkasnya.

Selain itu, alat bukti dokumen pelaksanaan Pilkada seperti rekapitulasi perhitungan suara dari tingkat TPS hingga kecamatan juga telah disiapkan KPU. Guna memperkuat bantahan hal yang ditudingkan pemohon. (rizqon)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan