KPU Banjarmasin Tak Bisa Pastikan Tingkat Partisipasi Pemilih di PSU

BANJARMASIN, klikkalsel.com – KPU Banjarmasin menargetkan partisipasi pemilih di tiga kelurahan kecamatan Banjarmasin Selatan, yakni Murung Raya, Basirih Selatan dan Mantuil sebanyak 75 persen, pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 28 April 2021 nanti.

Namun, KPU Banjarmasin tak bisa memastikan tingkat partisipasi dan kehadiran pemilih saat PSU tersebut. Karena, berkaca pada hasil Pilkada serentak sebelumnya, partisipasi pemilih di tiga Kelurahan dengan DPT mencapai 30 ribu pemilih itu, hanya kurang lebih 50 persen.

Komisioner KPU Banjarmasin, Taufikurrahman mengatakan, saat ini, upaya yang dilakukan KPU Banjarmasin untuk meningkatkan partisipasi pemilih, dengan melakukan sosialisasi dan melakukan pemasangan baliho di tiga kelurahan tersebut.

“Kami sudah lakukan sosialisasi kepada ketua RT dan tokoh masyarakat. Harapannya bisa mendongkrak partisipasi pemilih,” ucapnya.

Komisioner KPU Banjarmasin M Syafrudin Akbar juga tak bisa memastikan kenaikan partisipasi pemilih di tiga kelurahan tersebut.

“Mudahan target 75 persen partisipasi pemilih bisa tercapai. Upaya yang kita lakukan, berupa sosialisasi dan pemasangan spanduk tiap kelurahan,” ucap Akbar.

Meski pelaksanaan sosialisasi dan PSU dilaksanakan di bulan Puasa. Namun, ia tetap optimis partisipasi warga tetap tinggi mensukseskan PSU nanti.

Terpisah, Ketua Bawaslu Banjarmasin H. M Yasar LC memastikan, pihaknya tidak hanya mengawasi jalannya PSU, tetapi juga memantau upaya yang dilakukan KPU Banjarmasin untuk mendongkrak partisipasi pemilih yang cukup rendah di Banjarmasin.

“Fokus pengawasan Bawaslu Banjarmasin saat ini yakni KPU harus aktif sosialisasi PSU kepada masyarakat. Jangan sampai partisipasi rendah seperti Pilwali 9 Desember 2020 lalu,” ucap Yasar.

Sementara, Dosen Fakultas Hukum ULM Dr Ichsan Anwary SH MH, mengatakan, untuk menghindari minimnya angka partisipasi pemilih, hendaknya waktu yang telah ditetapkan PSU jadi hari libur setempat.

“Karena apabila tidak dilakukan pada hari yang ditetapkan untuk diliburkan banyak alasan warga pemilih untuk tidak datang ke TPS, khususnya bagi masyarakat pemilih yang bekerja, ataupun pemilih pemula mahasiswa yang harus mengikuti kegiatan kuliahnya secara daring/online dan enggan untuk datang ke TPS,” ucapnya.

Payung hukum hari libur itu, bisa dengan keputusan dari Pejabat Gubernur Kalimantan Selatan.

Menurut dia, tingginya angka partisipasi pemilih ini penting di PSU untuk menentukan kualitas demokrasi yang partisipatif. “Jangan sampai menimbulkan apatisme. Apalagi jumlah angka PSU ini merupakan angka yang cukup besar dan menentukan,” tandasnya. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan