KPU Balangan Siap Hadapi Tahapan Pilkada 2020

PARINGIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan siap menerima pendaftaran calon kepala daerah yang akan berlaga Pilkada Balangan 2020 ini. Sesuai jadwal pendaftaran calon Kepala Daerah ini dibuka pada 4-6 September mendatang.
Komisioner KPU Balangan, Sariani mengatakan, jadwal ini sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.
“Pendaftaran pasangan calon, 4 September – 6 September 2020, dan Kita (KPU Balangan.red) sudah siap menghadapi tahapan tersebut, “ujar Saripani. Senin (31/8/2020)
Dipaparkannya, juga setelah tahapan pendaftaran, KPU melakukan verifikasi terhadap pihak yang mendaftar sebagai calon kepala daerah. Verifikasi dilakukan pada 4-22 September.
Baca Juga : Kurangi Stress dan Jaga Imun, Wakil Rakyat Pilih Gowes
Sepanjang proses itu, lanjut dia, KPU mengumumkan dokumen data diri para pasangan calon (paslon) dan dokumen calon di laman resmi KPU. Itu dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui atau memberi informasi kepada KPU untuk diverifikasi terkait calon yang bersangkutan.
Para paslon yang sudah mendaftar akan dilakukan pemeriksaan kesehatan pada 4-11 September 2020. Pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan disampaikan pada 11-12 September 2020.
KPU lalu menetapkan pasangan calon yang berhak mengikuti pilkada pada 23 September. Dilanjut pengundian nomor urut pada hari berikutnya atau 24 September.
Bagi pihak yang keberatan terhadap penetapan paslon, KPU memberikan peluang untuk mengajukan permohonan dan menyelesaikan sengketa pada 23 September hingga 9 November 2020.
Masa Kampanye para calon yang telah mendapat nomor urut mulai 26 September hingga 5 Desember. Ada beberapa tahapan kampanye.
“Masa kampanye 26 September sampai 5 Desember 2020,” sebutnya
KPU membagi masa kampanye calon kepala daerah dengan tiga fase. Pertama, fase kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum pemasangan alat peraga dan/atau kegiatan lain.
Baca Juga : Kurangi Stress dan Jaga Imun, Wakil Rakyat Pilih Gowes
Kemudian, KPU akan menggelar debat publik atau terbuka terbuka antarpasangan calon sebagai bagian dari kampanye calon kepala daerah. Fase pertama dan kedua akan digelar pada 26 September hingga 5 Desember 2020.
Sementara fase terakhir, KPU akan membuka kampanye calon kepala daerah melalui media massa, cetak dan elektronik. Fase terakhir ini akan digelar pada 22 November hingga 5 Desember 2020.
“Sesuai jadwal pencoblosan akan dilakukan i pada 9 Desember 2020. Sementara proses rekapitulasi penghitungan suara akan dimulai pada 9 Desember hingga 26 Desember 2020,”sebuynua
Sementata terkait protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) dalam seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020, termasuk masa kampanye.KPU kini tengah mengadakan uji publik tentang rancangan PKPU terkait protokol kesehatan Pilkada 2020 di tengah pandemi virus corona
“Penerapan protokol kesehatan ini masih kita kaji, misal pembatasan sejumlah kegiatan kampanye. Salah satunya adalah peserta kampanye kita akan sesuaikan dengan kondisi dan peraturan daerah kita,”pungkasnya. (fitri)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan