KPID Kalsel Bantu Perizinan Siaran Radio Keagamaan Yang Kedaluwarsa

Rapat Koordinasi KPID Kalsel bersama beberapa lembaga penyiaran diantaranya Radio Dakwah Sabilal Muhtadin, Radio Mursidul Amin dan Radio Fakultas Dakwah UIN Antasari Banjarmasin.

BANJARMASIN, klikalsel.com – Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Kalimantan Selatan memperluas pengawasan siaran baik itu televisi dan radio. Alhasil ada beberapa izin siaran radio telah berakhir masa berlakunya terutama yang fokus pada siaran keagamaan.

Hal tersebut terungkap saat KPID Kalsel melakukan rapat koordinasi bersama sejumlah pemilik lembaga penyiaran radio di Sekretariat Badan Pengelola Mesjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin, Senin (7/3/2022). Izin siaran radio yang sudah kedaluwarsa, salah satunya Radio Dakwah Sabilal Muhtadin.

Ketua KPID Provinsi Kalimantan Selatan, Azhari Fadli menyampaikan, pihaknya sengaja melakukan rapat koordinasi guna membantu dan memfasilitasi persyaratan perijinan lembaga penyiaran untuk siaran keagamaan.

Sebab perizinan radio sekarang langsung di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI. Dalam hal ini, kapasitas KPID sebagai lembaga mendorong pihak penyiaran agar memperhatikan legalitas.

“Karena keberadaan siaran mereka itu penting untuk masyarakat kita di banua yang mana siaran religinya dibutuhkan untuk masyarakat, bahkan menjadi patokan waktu sholat di hampir semua moshola Banjarmasin,” ucapnya.

Radio Dakwah Sabilal Muhtadin, ada dua radio yang juga konsen pada siaran dakwah yakni Radio Mursidul Amin dan Radio Fakultas Dakwah UIN Antasari Banjarmasin yang juga habis masa izin siaran. Melalui rapat koordinasi tersebut diharapkan, bisa memecahkan permasalahan kendala dalam mengurus izin di pusat.

“Kami tadi juga mengundang Balmon (Balai Monitor Sepektrum Frekuensi) Banjarmasin sebagai pengawas dan teknis perijinan tentang Ijin Siaran Radio (ISR) yang akan dikeluarkan melalui syarat-syarat yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Baca Juga : 7 Kabupaten/Kota di Kalsel Dilanda Hujan, Diprediksi Hingga 21.00 WITA

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan ke Pengemudi Ojek Online Korban Tabrak Lari Hingga Rp1,2 Miliar

Kedepan, dia menekankan lembaga-lembaga penyiaran agar beroperasi sesuai aturan yang ada. Diantaranya lembaga penyiaran memperhatikan legalitas serta perizinan radio atau televisi yang sudah kadaluarsa.

“Sebagai warga negara yang taat dengan hukum, orang yang berusaha dinegeri ini harus taat terhadap peraturan pemerintah termasuk legalitas ijin radio atau televisi yang kita miliki, pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Balmon Mujiyo yang turut hadir pada acara pertemuan itu sangat memberikan support tentang perijinan bagi pemilik radio siaran keagamaan tersebut.

Mujiyo mengatakan bahwa perijinan radio harus mengikuti syarat-syarat dan ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah seperti berbadan hukum.

“Salah satu syarat dalam mendapatkan Ijin Siaran Radio lembaga tersebut harus berbadan hukum Perusahaan Terbatas (PT), selanjutnya akan mengisi data dalam bentuk digital,” tandasnya. (rizqon)

Editor: Abadi