BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan ke Pengemudi Ojek Online Korban Tabrak Lari Hingga Rp1,2 Miliar

DIREKTUR Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Anggoro Eko Cahyo menekankan pentingnya perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kunjungannya ke Rumah Sakit Siloam Surabaya, Jumat (4/3), Anggoro bersama dengan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara dan Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin menjenguk salah seorang pasien yang tertimpa musibah kecelakaan kerja.

Adalah Agung Dwi Cahyono, seorang pekerja yang berprofesi sebagai pengemudi Ojek Online (Ojol). Dirinya mengalami kecelakaan tabrak lari yang berakibat fatal saat hendak mengambil orderan pelanggan.

Sudah 96 hari dan dua kali operasi kepala (Trepanasi) yang dilalui Agung, tetapi hingga saat ini dirinya masih belum sadarkan diri di ruang ICU RS Siloam Surabaya.

Berdasarkan data yang dihimpun, biaya perawatan dan pengobatan Agung di RS Siloam ini telah menelan biaya sebesar Rp 1,22 miliar dan seluruhnya ditanggung oleh BPJamsostek.

Diketahui Agung terdaftar sebagai peserta pada dua program perlindungan yaitu JKK dan JKM sejak tahun 2018 dengan besaran iuran Rp 16.800 per bulan.

“Sesuai dengan amanat undang undang, untuk kejadian kecelakaan kerja ini akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya, itu sudah jadi komitmen kami,” tegas Anggoro.

Ketua Satgas Gojek Surabaya Agus Bandrio, sangat mengapresiasi dan akan berkomitmen untuk terus mendukung implementasi dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada para mitra yang belum menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Juga : Kemenko PMK Klarifikasi BPJS Kesehatan Bukan Paksaan Sebagai Syarat Akses Pelayanan Publik

Dirinya menjadi saksi perawatan tanpa batas akibat kecelakaan kerja merupakan fakta yang harus disampaikan kepada para mitra Gojek di manapun berada.

Seperti diketahui, saat ini ada 5 program yang diselenggarakan oleh BPJamsostek, selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti Ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa memilih mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM.

Sobibabtur, isteri dari Agung merasa sangat terbantu atas manfaat program JKK ini. Dirinya tak henti-hentinya berterima kasih dan mengucap syukur atas apa yang suami dan keluarganya dapatkan selama ini.

Selama dirawat, upah Agung juga dibayarkan oleh BPJamsostek karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 6 bulan pertama diberikan 100 pwrsen dari upah bulanan yang dilaporkan, kemudian 6 bulan berikutnya sebesar 100 persen, lalu 6 bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50 persen.

Selepas terjadinya kecelakaan, Agung langsung dilarikan ke RS Siloam yang merupakan RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kerjasama antara BP Jamsostek dengan RS Siloam untuk kejadian kecelakaan kerja. Tidak butuh waktu lama bagi pihak RS untuk mengetahui status kepesertaan Agung saat pertama kali diterima oleh RS Siloam untuk langsung menerima tindakan medis yang diperlukan untuk menyelamatkan nyawanya.

Kerja sama dengan Rumah Sakit untuk PLKK ini tidak hanya dilakukan dengan RS Siloam saja, melainkan dengan berbagai RS yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Kerja sama ini sangatlah penting mengingat dari total 234.370 kejadian kecelakaan kerja sepanjang tahun 2021, sebanyak 29,40 persen atau 68.905 diantaranya merupakan kecelakaan lalu lintas.

“Dengan beragam manfaat yang diberikan BP Jamsostek, saya mengajak sahabat pekerja di seluruh Indonesia untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan (kerja) agar lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga,” pungkasnya.

Baca Juga : Ahli Waris Nelayan di Desa Sungai Dua Laut Terima Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Batulicin Murniati menyampaikan bahwa musibah kejadian kecelakaan kerja yg dialami oleh pengemudi ojol di Surabaya ini dijadikan sebagai penggugah bagi pekerja lainnya maupun bagi pemberi kerja/badan usaha agar mendaftarkan dirinya dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Murniati menambahkan bahwa saat ini para pekerja Informal atau Bukan Penerima Upah seperti Tukang Ojek , tukang becak , guru ngaji , tukang urut , pedagang ,petani ,nelayan dll juga bisa.menjadi peserta BP Jamsostek secara mandiri dengan pembayaran iuran yang sangat murah setiap bulannya hanya Rp.16.800 saja untuk 2 Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan untuk 3 Prigram Jaminan Kecelekaan Kerja , Jaminan Kemarian & Jaminan Hari Tua hanya membayar sebesar Rp. 36.800 per bulan . Untuk mendaftar gampang cukup dengan KTP saja dan bisa mendaftar melalui Agen Agen PERISAI , Kantor Pos dll .

”Kami turut mendoakan agar Bapak Agung segera pulih dan kembali sehat wal’afiat” di balik musibah tersebut terdapat pelajaran yang sangat berharga bagi seluruh masyarakat pekerja, yaitu tentang betapa pentingnya menjadi peserta Program Jamsostek terlepas dari apapun profesinya. Kata Murniati.(adv/firdaus)

Editor : Amran