Namun berkaca dari LKPJ 2019 lalu disampaikan berdasarkan data BPS laju pertumbuhan ekonomi mencapai Rp 33.04 Triliun.
Demikian juga terkait pembangunan indeks manusia (IPM). Tahun 2019 IPM di Banjarmasin dari seluruh kabupaten/kota di Kalsel masih menduduki peringkat kedua setelah Kota Banjarbaru.
Capaian IPM peringkat kedua itu diyakini dikarenakan dimensi kesehatan yang diwakili umur atau usia harapan hidup dan dimensi pendidikan Kota Banjarmasin masih berada di bawah Kota Banjarbaru.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali menegaskan, sesuai ketentuan Mendagri terhitung sejak LKPJ diparipurnakan, DPRD berkewajiban menyelesaikan pembahasan selama satu bulan.
“Paling tidak pada 18 April susah selesai kami bahas dan tanggal 15 sudah bisa ditetapkan,” ujarnya.
LKPJ yang disampaikan merupakan implementasi Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2014. Sesuai peraturan tersebut, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Diketahui pada paripurna itu, LKPj disampaikan Plh Walikota Banjarmasin, Drs Mukhyar MAP secara langsung dihadapan anggota dewan.
Berbeda dengan tahun 2019 tahun lalu, LKPj digelar melalui video conference di ruang sidang DPRD setempat dan dilaksanakan secara terbatas.
Ketika itu ruang rapat paripurna hanya dihadiri seluruh pimpinan dewan serta para ketua fraksi. Sementara anggota dewan melalui HP video teleconference.
Pada rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya SH MH didampingi sejumlah wakil ketua. (adv DPRD Banjarmasin)
Editor : Akhmad