Dinas Pendidikan Banjarbaru kembali Terbitkan SE Pembagian Rapor dan Libur Sekolah Jelang Nataru

Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Edy Yuana Pribadi

BANJARBARU, klikkalsel.com – Dinas Pendidikan Banjarbaru merilis surat edaran (SE) terkait peraturan penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal 2021 dan tahun baru (Nataru) 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Peraturan tersebut tertuang dalam SE No 420/3556/PSD/Disdik yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Banjarbaru, Muhammad Aswan pada Rabu (15/12/2021).

Melalui Kepala Bidang SD Edy Yuana Pribadi mengatakan bahwa dalam surat edaran tersebut berisi peraturan terbaru untuk sekolah dalam pembagian rapor semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 yang akan dilaksanakan pada Kamis, 23 Desember 2021.

Lalu, libur sekolah semester ganjil akan tahun pelajaran 2021/2022 akan dilaksanakan pada Jumat, 24 Desember 2021 sampai Jumat, 31 Desember 2021.

Dan tertuang juga jadwal awal pembelajaran di semester genap tahun pelajaran 2021/2022 akan dimulai pada Senin, 3 Januari 2022.

“Kita mencabut kembali surat edaran sebelumnya dalam pembagian rapor pada bulan Januari 2022 dan tidak ada libur periode Nataru. Dan kini kita terbitkan aturan yang terbaru,” ucap Edy Yuana Pribadi, Rabu (15/12/2021).

Dikatakanya juga, satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di luar waktu libur semester dalam kelender.

Para Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD/TK/SD dan SMP tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan, sesuai dengan kalender pendidikan.

Serta satuan pendidikan agar dapat memaksimalkan melaksanakan vaksinasi covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik serta orang tua/ wali untuk mengizinkan anaknya yang sudah memenuhi syarat agar di vaksinasi Covid-19.

Terakhir, satuan pendidikan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan pendekatan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer, Menjaga jarak, Mengurangi mobilitas dan Menghindari kerumunan) dan 3 T (Testing ,Tracing dan Treatment).

“Dengan berlakunya surat edaran terbaru ini maka surat edaran sebelumnya di cabut dan dinyatakan tidak berlaku,”pubgkasnya.(putra)

Editor : Amran