Dinas Pendidikan Banjarbaru kembali Terbitkan SE Pembagian Rapor dan Libur Sekolah Jelang Nataru

Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Edy Yuana Pribadi

BANJARBARU, klikkalsel.com – Dinas Pendidikan Banjarbaru merilis surat edaran (SE) terkait peraturan penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal 2021 dan tahun baru (Nataru) 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Peraturan tersebut tertuang dalam SE No 420/3556/PSD/Disdik yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Banjarbaru, Muhammad Aswan pada Rabu (15/12/2021).

Melalui Kepala Bidang SD Edy Yuana Pribadi mengatakan bahwa dalam surat edaran tersebut berisi peraturan terbaru untuk sekolah dalam pembagian rapor semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 yang akan dilaksanakan pada Kamis, 23 Desember 2021.

Lalu, libur sekolah semester ganjil akan tahun pelajaran 2021/2022 akan dilaksanakan pada Jumat, 24 Desember 2021 sampai Jumat, 31 Desember 2021.

Dan tertuang juga jadwal awal pembelajaran di semester genap tahun pelajaran 2021/2022 akan dimulai pada Senin, 3 Januari 2022.

ā€œKita mencabut kembali surat edaran sebelumnya dalam pembagian rapor pada bulan Januari 2022 dan tidak ada libur periode Nataru. Dan kini kita terbitkan aturan yang terbaru,ā€ ucap Edy Yuana Pribadi, Rabu (15/12/2021).

Dikatakanya juga, satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di luar waktu libur semester dalam kelender.

Para Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD/TK/SD dan SMP tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan, sesuai dengan kalender pendidikan.

Serta satuan pendidikan agar dapat memaksimalkan melaksanakan vaksinasi covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik serta orang tua/ wali untuk mengizinkan anaknya yang sudah memenuhi syarat agar di vaksinasi Covid-19.

Terakhir, satuan pendidikan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan pendekatan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer, Menjaga jarak, Mengurangi mobilitas dan Menghindari kerumunan) dan 3 T (Testing ,Tracing dan Treatment).

ā€œDengan berlakunya surat edaran terbaru ini maka surat edaran sebelumnya di cabut dan dinyatakan tidak berlaku,ā€pubgkasnya.(putra)

Editor : Amran