BANJARMASIN, klikkalsel.com – Terkait piutang pajak parkir dan reklame, Komisi II DPRD Banjarmasin menggelar pertemuan atau rapat dengar pendapat dengan pihak Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, di ruang komisi II DPRD Banjarmasin, Selasa (4/8/2020).
Saat itu terungkap Pemko Banjarmasin mempunyai piutang pajak parkir sebesar Rp1,7 miliar dan pajak reklame senilai Rp202 juta yang belum tertagih.
Menanggapi itu, Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin HM Faisal Hariyadi berharap piutang pajak reklame tersebut segera ditagih.
Baca juga :Â Lomba 17-an Tidak Dilarang, Asalkan Ikuti Anjuran Protokol Kesehatan
“Sebab perusahaan pemilik media reklame tersebut masih eksis,” ujar dia.
Menurut, upaya yang dilakukan Pemko Banjarmasin melalui dinas terkait bisa dilakukan dengan pendekatan persuasif.
“Jangan dulu ada kebijakan penghapusan pajak,” kata dia.
Sedangkan untuk pajak reklame bando yang bermasalah sebesar Rp622 juta, sudah dikembalikan Pemko ke pengusaha advertising masing-masing. “Uang itu tidak bisa dipungut, karena reklame bando itu sudah tidak memenuhi persyaratan perizinan,” jelasnya.
Terkait piutang pajak parkir, Faisal mengatakan, pihaknya juga akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meminta penjelasan piutang pajak parkir yang belum tertagih.
Sementara Kabid Penetapan dan Pendataan pada Bakeuda Banjarmasin Budi menjelaskan, untuk pengelolaan pajak parkir sudah diserahkan ke Dishub. “Silakan tanya ke Dishub soal pajak parkir Rp1,7 miliar yang belum tertagih,” katanya usai mengikuti RDP dengan Komisi II DPRD Banjarmasin.






