HST  

Kodim 1002/HST Open Rekrutmen 30 Komcad, Catat Syaratnya

Sosialisasi Rekrutmen Komponen Cadangan Tahun 2022 oleh Dandim 1002/HST Letkol Kav Gagang Prawardhana di Auditorium Sekda HST. (foto : dayat/klikkalsel.com)

BARABAI, klikkalsel.com – Memperkuat komponen utama pada tubuh TNI, Komandan Kodim (Dandim) 1002/HST Letkol Kav Gagang Prawardhana mensosialisasikan tentang Rekrutmen Komponen Cadangan (Komcab) Tahun 2022.

Sosialisasi tersebut diberikan kepada kepala jajaran SKPD dan Camat se Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) di Auditorium Sekretaris Daerah HST, jalan Perwira no.1 Barabai, Kamis (24/3/2022).

Pada kesempatan itu, Dandim Letkol Kav Gagang Prawardhana mengatakan, proses pengadaan personel untuk kebutuhan Komponen Cadangan (Komcad) berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dan Perpres Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

“Tentunya hal ini untuk bela negara, memperkuat komponen utama apabila dalam situasi darurat bisa dikerahkan,” ucapnya.

Pendaftaran dibuka seluas-luasnya bagi siapapun di HST yang ingin mendaftar, walaupun dalam pelaksanaannya harus melalui seleksi.

“Untuk kouta di HST minimal 30 orang, dan dari Kodam VI Mulawarman sendiri kita dialokasikan sebanyak 500 orang,” tambahnya.

Selanjutnya, untuk mendaftar menjadi Komponen Cadangan yaitu dengan mengisi formulir secara online melalui tautan yang disediakan oleh Kementrian Pertahanan Republik Indonesia : https://komcad.kemhan.go.id/komcad/pendaftaran-mobile atau melalui chat bot WhatsApp dengan nomor WA 08990170845.

“Bagi warga Hulu Sungai Tengah yang telah mendaftar secara online diimbau untuk mengirimkan datanya kepada Plh. Pasipers Kodim 1002/HST Kapten Inf Rudi Hartono melalui No HP/WA 081320915009,” tambahnya.

Diterangkan, Pelatihan dasar kemiliteran bagi anggota komponen cadangan akan dilaksanakan selama 3 bulan, dan bagi pendaftar dari Kabupaten HST untuk Pendidikannya di Kodam Rindam VI/Mulawarman.

Adapun Hak Anggota Komponen Cadangan dalam masa pengabdian adalah, selama menjalani Diksar mendapatkan, uang saku, perlengkapan perorangan lapangan, perlindungan jaminan kerja dan kematian, lalu tunjangan operasional pada saat mobilisasi, rawatan kesehatan, jaminan kecelakaan, dan kematian serta penghargaan.

“Komponen Cadangan yang berasal dari unsur ASN, Buruh, dan pekerja selama pengabdian tetap mendapatkan hak ketenagakerjaan dan tidak keluar dari pekerjaannya. Bagi yang berstatus Mahasiswa tetap mendapatkan hak akademisnya sampai selesai,” sebutnya.

Sementara itu, Mardiyono Kepala Badan Kesbangsol HST mengungkapkan, Pihaknya dari Pemkab sangat mendukung kegiatan tersebut serta berbagai tahapan-tahapan selanjutnya.

“Kita juga akan mendukung dan memfasilitasi seluruh kegiatan ini. Karena, semuanya ini demi untuk kepentingan negara kita,” tuturnya.

Kemudian, apabila misalnya dari ASN ada yang mau ngikut, pihaknya akan memberikan juga siap memberikan dukungan untuk kegiatan ini.

Di samping itu, Camat Barabai, Ramadhan turut serta akan mensosialisasikan ke segenap lapisan masyarakat lainnya.

Lebih lanjut, pihaknya pun akan silaturahmi dengan pengurus Balakar 654 Murakata guna menyampaikan lebih mendalam terkait rekrutmen Komcad tersebut.

“Kami juga sudah mensosialisasikan melalui medsos ke masyarakat serta ke aparat desa. Kami mengajak para pemuda di Kabupaten HST, khususnya di Kecamatan Barabai mari daftarkan diri anda, tunjukan pengabdian dan patriotisme untuk membela tanah air, melalui mendaftar komcad ini,” tukasnya. (dayat)

Editor : Akhmad

Sedangkan, tahapan waktu pembentukan Komponen Cadangan tahun anggaran 2022, yaitu :
a. Pendaftaran : Tanggal 1 Maret sampai dengan 8 Mei 2022 (secara online)
b. Seleksi Administratif : Tanggal 9-11 Mei 2022
c. Seleksi Kompetensi : Tanggal 12-27 Mei 2022
d. Latihan Dasar Kemiliteran dan Pengangkatan/Penyumpahan : Tanggal 30 Mei – 27 Agustus 2022.

Kemudian, persyaratan-persyaratan untuk menjadi komponen cadangan, meliputi :
a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa;
b. Setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
d. Sehat jasmani dan rohani; dan
e. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah pertama atau sederajat.