Kisruh Pembongkaran Reklame Bando, Kasus Pemukulan Sudah Dilaporkan ke Polresta

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pembongkaran reklame Bando di Jalan A Yani hingga sampai saat ini masih menuai protes keras dari pemiliknya. Terlebih dalam kegiatan pembongkaran yang dilakukan Jumat (29/10/2021) malam tersebut, terdapat aksi penolakan dari pemilik bando.

Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel, Winardi Sethiono, angkat bicara terkait pembongkaran bando di Jalan A Yani Km 2 tersebut.

Ia bahkan menyesalkan adanya pemukulan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas dilapangan. Menurutnya sikap aparat penegak Perda tidak harus seperti itu.

Baca juga: Satpol PP Banjarmasin Bongkar Baliho Bando

“Kalau sudah begini, nama Satpol PP hanya selalu anarkis yang dilihatkan. Ini sangat disayangkan,” ujarnya, Minggu (31/10/2021).

Ferdi yang menjadi korban pemukulan saat terjadinya pembongkaran Jumat malam lalu tersebut, rupanya anak kandung dari Ketua APPSI Kalsel ini.

Untuk itu Winardi akan akan membawa tindakan tersebut ke ranah hukum.

Bahkan menurutnya, Ferdi telah melaporkan dugaan tindak represif oleh oknum petugas tersebut ke Polresta Banjarmasin, dengan nomor surat STTLP/425/X/2021/SPKT/POLRESTA BANJARMASIN/POLDA KALSEL.

“Tadi malam saya suruh visum di Rumah Sakit Ulin dan lapor ke Polresta,” bebernya.

Disisi lain, pada saat pembongkaran tersebut, anak Winardi Sethiono yakni, Eva dan Ferdi terlihat menghentikan petugas dan melepas selang gas petugas yang akan mengelas potongan Bando di Jalan A Yani Km 2 tersebut.

Namun Winardi membantah bahwa anaknya yakni Ferdi sengaja melepaskan selang gas las saat kejadian sehingga membuat petugas mengambil tindakan.

“Tidak ada melepas selang. Cuma pegang stang las. Ia cuma minta jangan di bongkar dulu,” katanya.

Ia menyampaikan juga, bahwa anaknya tersebut orang yang pendiam dan tak pernah bikin keributan. Ia sengaja datang ke lokasi untuk menanyakan surat perintah pembongkaran reklame tersebut. Namun, Ferdi malah jadi bulan-bulanan petugas.

“Cuma bilang jangan dikerjakan dulu. Cuma mau nanya surat perintah dari siapa? Didorong oleh mereka, dipukul ditendang. Menurut saya itu sudah arogan. Lain cerita ia ngamuk-ngamuk. Ini kan cuma sekedar nanya,” jelasnya.

Selanjutnya, Winardi juga tak tinggal diam terkait pembongkaran baliho yang dinilainya persoalan masih belum selesai. Dengan itu pihaknya akan kembali membawa persoalan ke ranah PTUN Banjarmasin.

Masih terkait bando, ini juga masih dibahas dengan anggota DPRD Kota Banjarmasin. Yang sebelumnya Dewan meminta, Pemko Banjarmasin agar menunda rencana tersebut sembari mencari solusi bersama.

Bahkan keseriusan dewan untuk baliho belum lama tadi telah melayangkan surat kepada Walikota, Ibnu Sina, yang merupakan hasil rapat antara Komisi 3 dan Komisi 1 dengan SKPD terkait.

Bunyinya, DPRD Kota Banjarmasin meminta kepada Walikota untuk menunda sementara pelaksanaan penertiban baliho bando, tertanggal 23 September 2021.

Salah satu alasan yang mendasar soal karena kesepakatan tahun lalu antara pihak pemilik bando dengan Walikota yang disampaikan saat rapat yang harusnya sama-sama ditaati.

Lalu, Raperda penyelenggaraan reklame yang baru sedang dalam masa pembahasan, yang mana merupakan penyempurnaan dari Perda sebelumnya. (fachrul)

Editor: Abadi