Satpol PP Banjarmasin Bongkar Baliho Bando

BANJARMASIN, klikkalasel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Banjarmasin bersama petugas gabungan dari TNI Polri, Kejaksaan Negeri dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin melakukan pembongkaran terhadap Baliho Bando di Jalan A Yani.

Pembongkaran tersebut nantinya akan dilakukan selama 10 hari pengerjaan, dengan bantuan dari pihak ketiga yang berkompeten di bidangnya.

Disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian, Pemko Banjarmasin, Doyo Pudjadi, bahwa pembongkaran tersebut dilakukan sesuai dengan hasil inkrah putusan PTUN, dimana Baliho Bando yang melintang jalan telah melanggar Peraturan Menteri PU.

Bahkan selain melanggar Permen PU, rupanya adanya baliho Bando tersebut juga melanggar Perda Banjarmasin dan Perwali Banjarmasin.

“Karena ini sudah melanggar aturan, dan hasilnya pun sudah inkrah maka kita akan lakukan pembongkaran,” ucap Doyo, Jumat (29/10/2021).

Selain itu Doyo juga menjelaskan bahwa pembongkaran ini dilakukan lantara, proses pelanggaran yang sudah dilakukan terlalu berlarut-larut hingga bertahun-tahun.

“Ini sudah terlalu lama, dan kita sudah memberikan kelonggaran. Jadi malam ini kita lakukan pembongkaran,” pungkasnya. (fachrul)