RANTAU, klikkalsel.com – Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara merespon permasalahan yang bergulir antara PT Tapin Coal Terminal (TCT) dan PT Antang Gunung Meratus (AGM) di Kabupaten Tapin. Sebab buntut polemik dua perusahaan itu berdampak pada distribusi dan hasil pertambangan.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian ESDM, Ridwan Djamaluddin telah bersurat kepada Manajemen PT TCT. Dalam surat mengarahkan agar bersedia membuka portal di Jalan Hauling Kilometer 101, Kabupaten Tapin yang ditutup oleh PT TCT, sejak November 2021 lalu.
Surat bernomor T-53/MB.05/DJB.B/2022 itu, Dirjen mengkhawatirkan tentang risiko terganggunya arus distribusi pasokan batubara untuk pemenuhan pembangkit listrik PLN.
Atas surat tersebut, Manajemen PT TCT diketahui telah mengirimkan respon melalui surat bernomor 003/LGL-FKS-TCT/ST/1/2022 kepada Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian ESDM.
Dalam salinan surat tersebut yang didapat Banjarmasin Post pada Senin (10/1/2022), Direktur PT TCT, Markus A Wibisono memaparkan sejumlah poin. Di antaranya menyatakan bahwa berhentinya aktivitas distribusi batubara PT AGM bukan disebabkan karena adanya penutupan tanah milik PT TCT yang berada di dekat underpass KM 101 Jalan A Yani, Kabupaten Tapin, namun karena keputusan PT AGM sendiri.
Markus menyebut, akses melalui tanah milik PT TCT bukanlah satu-satunya jalan akses bagi PT AGM untuk melakukan kegiatan operasional.
“Mengingat banyak akses jalan menuju pelabuhan yang dapat dipergunakan PT AGM untuk memenuhi tanggungjawabnya memenuhi pasokan batubara untuk keperluan ketenagalistrikan,” tulis Markus dalam surat.
Baca Juga : Rendahnya Pasokan Batubara Untuk Pembangkit Listrik Domestik Jadi Faktor Larangan Ekspor
Baca Juga : Puluhan Kapal Induk Batubara “Mangkrak” di Perairan Tabanio, Efek Larangan Ekspor
Sementara, penutupan akses atas tanah milik PT TCT, kata dia, merupakan upaya untuk melindungi hak milik TCT atas tanah tersebut.
Atas dasar itu, Markus memohon agar Dirjen dapat memahami posisi PT TCT yang sedang mempertahankan hak tanah mengingat masih berlangsungnya proses hukum baik pidana maupun perdata.
Meski demikian, PT TCT tak begitu saja menutup mata atas kekhawatiran Dirjen Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian ESDM terkait kelancaran pasokan batubara untuk keperluan pembangkit listrik.
Karena itu, berdasar pertemuan antara Manajemen PT TCT dengan Dirjen dan dihadiri pejabat-pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM serta Direksi PT PLN, PT TCT bersedia memberikan harga khusus untuk penggunaan jasa loading batubara di pelabuhan TCT bagi PT AGM sebesar Rp 16.000 per Metrik Ton diluar pajak.
Dengan demikian kata Markus, PT AGM tetap dapat memenuhi kewajiban memasok batubara sebanyak 500 ribu metrik ton untuk kepentingan negara memenuhi pasokan pembangkit listrik.
“Untuk penggunaan fasilitas TCT dengan harga khusus ini akan kami laporkan secara berkala kepada Direktorat Jendral Minerba kementrian ESDM,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPRD Kalsel dan pemerintah provinsi telah memfasilitasi audiensi antara PT TCT dan ACM guna mendapatkan jalan tengah atau solusi bersama dari polemik tersebut, pada Selasa 4 Januari 2022 lalu.
Hasil mediasi, dibacakan Ketua Komisi III Sahrujani. Yang mana, sengketa penutupan jalan Hauling Km 101 tak ada kesepakatan kedua belah pihak. Maka, proses hukumnya terus berjalan baik pidana maupun perdata. Dan kedua belah pihak yang bersengketa mengurus semua perizinan.
Selama perizinan itu PT TCT dan PT AGM menjamin biaya hidup masyarakat yang ada kontrak kerja. Dewan juga berharap agar kedua belah pihak segera mencari jalan solusi, dan pemerintah daerah akan membawa permasalahan tersebut ke tingkat pusat. (rizqon)
Editor: Abadi