Ketua KPU Kalsel Sarmuji Tak Bisa Mencalon Lagi di Periode 2023-2028

Ketua KPU Kalsel Periode 2018-2023, Sarmuji dalam kegiatan tahapan pendaftaran bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Masa jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) akan berakhir tahun ini, tepatnya pada 24 Mei. Dari 5 orang komisioner, hanya Ketua KPU Kalsel, Sarmuji yang tak bisa mendaftar lagi pada 10 Februari 2023 nanti.

Tim seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Kalsel periode 2023-2028 saat ini mulai mempersiapkan dibukanya pendaftaran. Sekretaris Timsel, Dr. Ir. H. Muhammad Fauzi menerangkan, alasan utama Sarmuji tak bisa mendaftar karena sudah menjalani masa jabatan 2 periode sebagai Komisioner KPU Kalsel

“Masa jabatan maksimal hanya dua periode. Kecuali nanti pak Sarmuji mendaftar ke pusat, KPU RI,” tuturnya saat dikonfirmasi klikkalsel.com, Rabu (8/2/2023).

Sedangkan, empat Komisioner KPU Kalsel lainnya masih memiliki kesempatan untuk mendaftar kembali. Mereka adalah Edy Ariansyah selaku Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM; Nur Zazin selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan; Siswandi Reyaan selaku Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi; dan Hatmiati selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Baca Juga : Verifikasi Faktual Dukungan DPD RI di KPU Tingkat Kabupaten/Kota di Kalsel Tertunda

Baca Juga : Timsel Terbentuk, Pendaftaran Calon Anggota KPU Dibuka 10 Februari

“Yang lainnya masih memungkinkan untuk mendaftar lagi, karena ketentuannya maksimal hanya 2 periode,” tukas doktor alumni Universitas Brawijaya itu.

Sementara itu, sangat memungkinkan jika para pendaftar nanti akan ada para komisioner KPU di tingkat kabupaten/kota. Pasalnya, bagi komisioner di tingkat kabupaten/kota yang sudah 2 periode bisa mendaftar ke tingkat provinsi.

“Kalau dia sudah dua periode di tingkat kabupaten/kota tidak bisa mendaftar lagi, kecuali naik ke tingkat provinsi,” pungkasnya

Sebagaimana diketahui, jajaran Komisioner KPU Kalsel saat ini rata-rata adalah dulunya komisioner di tingkat kabupaten/kota. Antara lain Siswandi Reyaan yang sebelumnya anggota KPU Hulu Sungai Tengah dan Nur Zazin pernah sebagai anggota KPU Kotabaru. (rizqon)

Editor: Abadi