Ketua Komisi III DPRD Kalsel Bekali Perwakilan Desa tentang Perda Pemberdayaan Masyarakat

Ketua Komisi III DPRD kalsel Hasanuddin Murad saat memberikan Sosper dengan Perwakilan Desa

MARABAHAN, klikkalsel.com – Upaya bersama dalam membangun desa, perangkat desa perlu mendapatkan pengetahuan dan pembekalan.

Sebab, pembekalan yang diberikan kepada perwakilan desa, diharapkan bisa menjadi upaya bersama meningkatkan pembangunan desa.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kalsel Hasanuddin Murad saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, di Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Jumat (24/2/2023) sore.

“Kita wajib membekali para perwakilan desa tersebut, sebab tidak hanya kepala desa saja yang mendapatkan pengetahuan. Terlebih dalam upaya membangun desa,” katanya.

Baca Juga : Kalsel Resmi Mendapat Kouta 3.818 Jemaah Haji

Baca Juga : Faktor Banjir Rob di Banjarmasin Akibat Sungai Sudah Tak Berfungsi Sebagaiman Semestinya

Saat ini, kata dia, desa – desa lebih terbuka dalam mewujudkan pembangunan, apalagi dengan adanya bantuan dana desa, sehingga bisa dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Dengan pengetahuan yang didapat tentunya mudah bagi mereka mengantisipasi permasalahan di desa mereka. Terlebih mereka sebagai mitra pemerintah,” ucapnya.

Saat disinggung tentang usulan jabatan kepala desa yang menjadi 9 tahun, Murad menyatakan, tidak sependapat dengan usulan tersebut.

“Secara pribadi saya kurang mendukung dengan adanya usulan masa jabatan kepala desa 9 tahun, 6 tahun itu cukup dan kita juga perlu sirkulasi juga di desa,” pungkasnya.(azka)

Editor : Akhmad