Ketua Komisi I Pertanyakan Tiga Baliho Bando Belum Dibongkar

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dari 13 titik baliho bando di Banjarmasin, Pemkot telah membongkar 10 titik secara bertahap. Namun ada tiga baliho bando yang masih berdiri yang belum dilakukan pembongkaran.

Adapun tiga baliho bando yang belum dibongkar itu ada di Jalan Lambung Mangkurat, Hasan Baseri dan S Parman.

Mendapati itu Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Saut Nathan Samosir mempertanyakan ketegasan Pemkot Banjarmasin menindak papan reklame melintang di jalan tersebut.

Sebab, media promosi atau iklan seperti itu dianggap menyalahi aturan, yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman dan Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan.

Oleh karena itu, ia mendesak, Pemkot Banjarmasin dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja bertindak tegas terhadap semua bando reklame yang dianggap melayahi aturan.

“Yang 3 titik ini kapan dibongkar. Penegakkan aturan jangan tebang pilih,” cetusnya.

Sebab, ketus Politisi PDI Perjuangan ini, tiga titik bando reklame yang juga menyalahi aturan jika mengacu Permen PU.

“Nah itu kapan dibongkar. Jika pedomannya Permen PU ya harus dibongkar,” katanya lagi.

Saut menjelaskan, pihaknya sudah memanggil Satpol PP Banjarmasin mempertanyakan persoalan ini, sekaligus meminta klarifikasi adanya pemukulan yang diduga dilakukan oknum saat pembongkaran bando reklame di Jalan Ahmad Yani beberapa waktu lalu.

“Kita minta dalam pembongkaran bando sesuai dengan SOP yang berlaku. Soal dugaan pemukulan kita serahkan ke aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian,” tuturnya. (farid)

Editor : Amran