Ketua DPRD Kalsel Sarankan Pelaksanaan PSU Dijadikan Hari Libur

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Ketua Dewan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK, menyarankan pelaksanaan hari pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel pada 9 Juni 2021 ditetapkan sebagai hari libur. Menurutnya hak konstitusi ratusan ribu pemilih pencoblosan ulang itu patut dipertimbangkan.

Jumlah pemilih PSU sebanyak 267.460 yang tersebar di 7 kecamatan dari 3 kabupaten/kota dilakukan pencoblosan ulang. Supian HK berharap kepala daerah terkait mempertimbangkan sarannya tersebut guna menjamin hak konstitusi warga.

Jadwal PSU pada 9 Juni 2021 jatuh pada hari Rabu. Ia juga meminta ada kelonggaran bagi pemilih agar leluasa menggunakan haknya. Menurut hematnya, hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan persentasi jumlah pemilih yang berhadir ke tempat pemungutan suara (TPS).

“Saya berharap pihak KPU provinsi segera mengajukan surat ke pemerintah, agar pada hari pelaksanaan PSU di 7 kecamatan 3 kabupaten tersebut ditetapkan sebagai hari libur,” ujarnya, Senin (26/4/2021).

Untuk diketahui, dari putusan MK lalu, terdapat 7 kecamatan yang harus menggelar PSU, yakni Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin. 

Total TPS dari 7 kecamatan tersebut adalah sebanyak 827 TPS. Kabupaten Banjar tergemuk dengan jumlah 502 TPS, selanjutnya Kota Banjarmasin 301 TPS dan Kabupaten Tapin 24 TPS.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan