Ketua DPRD Kalsel Ingatkan Potensi Bencana Melalui Perda

Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK
Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mengurangi risiko bencana yang terjadi di Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kalsel bertempat di Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut.

Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, mengatakan dibentuknya perda tersebut, mengingat Kalsel diawal tahun 2021 lalu mendapat bencana banjir. Dan kawasan Bati-bati salah satu yan terparah.
“Melalui sosialisasi perda ini nantinya mampu mengurangi risiko bencana yang terjadi,” katanya Senin (5/7/2021).

Baca Juga : PDAM Kekeuh Naikan Tarif Pemeliharaan Meter, Ichwan Nor Chalik : PDAM Bukan Badan Amal

Penyampaian Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana oleh Ketua DPRD Kalsel H Supian HK didampingi Kepala Bagian Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Kalsel Muhammad Jaini disambut antusias oleh Camat Bati-Bati H Rudiansyah, beserta jajarannya.

Camat Rudiansyah mengatakan, berterima kasih dan merasa atas kehadiran Ketua DPRD Kalsel H Supian HK yang bersedia mengunjungi wilayahnya untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda tersebut.

“Sosialisasi Perda ini akan kami manfaatkan sebaik mungkin, guna mengetahui lebih dalam, agar Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ini dapat diterapkan di daerah kami nantinya,” pungkasnya.(azka)

Editor : Amran