BANJARMASIN, klikkalsel.com – Proyek pemerintah tanpa plang (papan nama) bisa dianggap melanggar aturan keterbukaan informasi dan terkadang disebut sebagai “proyek siluman”.
Oleh karena itu, Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri menegaskan, setiap proyek yang menggunakan APBD, wajib dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, setiap proyek pemerintah yang menggunakan APBD harus dilaksanakan secara transparan. Jika memang ada proyek yang belum memasang papan informasi, saya minta SKPD terkait segera memperbaikinya,” ujarnya, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Rikval, papan proyek bukan sekadar pelengkap administrasi, tetapi menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
“Papan proyek menjadi media informasi bagi masyarakat untuk mengetahui kegiatan yang sedang dilaksanakan, mulai dari sumber anggaran, pelaksana hingga waktu pengerjaan. Dengan begitu, masyarakat juga dapat ikut melakukan pengawasan,” katanya.
Ia mengimbau, seluruh SKPD maupun pelaksana proyek agar tidak lagi mengabaikan kewajiban memasang papan informasi sejak pekerjaan dimulai.
Politisi Golkar itu berharap, seluruh pembangunan di Banjarmasin tidak hanya selesai tepat waktu dan menghasilkan kualitas yang baik, tetapi juga dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Melalui fungsi pengawasan DPRD, kami akan terus mendorong evaluasi apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pelaksanaan proyek pemerintah,” tegasnya. (farid)
Editor : Amran






