BANJARMASIN, klikkalsel.com – Empat orang pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masa jabatan 2024 – 2029 resmi diambil sumpah dan janji pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Dr. H. Gusrizal pada Senin, (7/10/2024).
Keempat orang tersebut adalah Politisi kawakan asal Partai Golkar, H. Supian HK, yang notabene merupakan Ketua DPRD Kalsel masa jabatan 2019 – 2024, kembali didaulat menjadi Nakhoda Perwakilan Rakyat “Rumah Banjar” masa jabatan 2024 – 2029.
Kemudian, menduduki jabatan sebagai wakil ketua, yang pertama H. Kartoyo, dari Fraksi NasDem, kedua H Muh Alpiya Rakhman dari Fraksi Gerindra, dan yang ketiga Desy Oktavia Sari dari Fraksi PAN. Ketiga wakil Dewan tersebut merupakan pendatang baru di “Rumah Banjar.”
Dalam sambutannya, H Supian HK mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kalsel yang sudah memberikan kepercayaan kepada para pimpinan.
Baca Juga : Sekretariat DPRD Kalsel Terima SK Mendagri, Supian HK Masih Jadi Ketua Dewan
Baca Juga : OTT KPK! Lima Kabid PUPR Kalsel dan Beberapa Kontraktor Diperiksa
Dia juga mengajak seluruh anggota DPRD Kalsel untuk bahu-membahu memberikan kontribusi terbaik.
“Dengan terlaksananya pengucapan sumpah atau janji yang sudah disaksikan bersama tadi, maka pimpinan DPRD Provinsi Kalsel masa jabatan 2024 – 2029 mulai memasuki masa tugas yang diwajibkan untuk memimpin lembaga DPRD yang diamanahkan oleh rakyat Kalsel untuk lima tahun yang akan datang,” katanya.
Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor, melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Agus Dyan Nur, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada pimpinan definitif DPRD Provinsi Kalsel yang baru saja diambil sumpah dan janji.
“Momentum pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD Kalsel masa jabatan 2024 – 2029 ini, merupakan bagian penting dalam proses demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan di Kalsel. Di bawah kepemimpinan baru ini, semoga kolaborasi antar legislatif dan eksekutif semakin kuat,” tukasnya. (adv DPRD Kalsel)
Editor : Akhmad