Kesbangpol Polresta dan Kejari Gandeng Masyarakat Berantas Peredaran Narkoba

Sosialisasi dan Penyuluhan Undang-undang nomor 35 tahun 2019 oleh Kesbangpol Kota Banjarmasin. (Foto : Fachrul/Klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Kesbangpol Kota Banjarmasin bekerjasama dengan Polresta Banjarmasin dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin menggandeng masyarakat untuk mengenal dan memahami bahaya Narkotika, Rabu (20/3/2019).

Sekitar 100 peserta berhadir dalam acara sosialisasi dan penyuluhan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. Dalam acara tersebut disampaikan bahwa peran masyarakat dan tokoh agama sangat penting dalam mencegah dan menekan peredaran minuman keras (miras) dan narkoba.

Kepala Kesbangpol Banjarmasin, HM Kasman, mengatakan peredaran Miras dan Narkoba merupakan persoalan yang terus meresahkan masyarakat.

Namun dikatakannya bahwa hal tersebut bisa dicegah dengan melakukan pendekatan dan pemahaman bahwa perbuatan tersebut merugikan dan meresahkan.

“Siapa yang tepat melakukan pendekatan itu, pertama orang terdekat bisa orang tua, keluarga, kemudian tokoh masyarakat hingga tokoh agama,” katanya dalam sambutan yang sekaligus membuka acara.

Kasman juga mengatakan, tanpa campur tangan dari masyarakat, aparat Kepolisian atau pihak yang berwenang tidak akan mampu untuk menekan peredaran Narkoba tersebut.

“Kalau itu tidak mampu juga merubah, maka hukum negara yang akan bertindak,” katanya.

Sementara itu, Kaurbin OPS Polresta Banjarmasin Iptu Sahri menyampaikan, masyarakat hendaknya bila di wilayah tempat tinggal atau dimanapun menemukan ada ciri-ciri aktivitas Miras dan Narkoba, dapat langsung melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

“Nama atau identitas pelapor terjamin aman, karena dilindungi undang-undang. Jadi warga tidak perlu takut untuk melapor, itu demi kenyamanan bersama,” tuturnya.

Iptu Sahri kembali mengungkapkan bahwa pengedar Narkoba itu urusannya dengan UU Narkotika yang ancaman hukumannya hingga hukuman mati.

“Mari semua kita jaga anak, kerabat, keluarga kita dari ancaman narkoba. Selain merugikan, ini juga akan membawa ke penjara, seperti yang tertuang dalam undang-undang. Ancamannnya 4 tahun minimal penjara,” pungkasnya. (fachrul)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan