Keroyok dan Tusuk Seterunya, Dua Pemuda Diamankan Polsek Banjarmasin Timur

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Buser Polsek Banjarmasin Timur berhasil meringkus dua orang pemuda bernama Noor Faisal alias Ical (21) warga Jalan Lok Baintan Kelurahan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar dan Febri Ramadhan (28) warga Jalan Ratu Zaleha Gang Putri Junjung Buih Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur, Minggu (3/3/2024) pukul 23:45 Wita.

Keduanya ditangkap karena diduga kuat telah melakukan pengeroyokan terhadap Muhammad Nabil (21) warga Jalam Komplek Andai Jaya Persada Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara.

Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Eru Alsepa melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean mengatakan, kejadian bermula saat korban bersama kawan-kawannya nongkrong di kawasan Jalan A Yani Km 5 depan Hotel G-Sign Banjarmasin, Minggu (3/3/2024) dini hari.

Baca Juga Pastikan Sidang Pleno Terbuka Tingkat Kota Kondusif, Polresta Banjarmasin Terjunkan Ratusan Personel

Baca Juga Pelaku Penusukan Caleg PKS di Banjarmasin Menyerahkan Diri

“Saat itu datang beberapa orang. Dimana pelaku pertama Ical langsung memukul wajah korban. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis belati dari pinggang dan menusukkannya ke arah badan korban, namun saat itu korban berhasil menghindarinya,” ungkap Kanit, Senin (4/3/2024).

Tak tinggal diam, pelaku kedua kemudian langsung mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya dan menusukkan senjata tersebut ke arah badan korban dan mengenai perut. Melihat korbannya terluka, para pelaku langsung melarikan diri.

“Mendapati laporan tersebut anggota langsung bergerak untuk memburu para pelaku,” ucap Kanit.

Beruntung berkat kerja keras anggota, ujar Kanit pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Pangeran Samudra Kota Banjarmasin tak sampai 24 jam setelah kejadian.

“Dari hasil interogasi sementara motif pelaku menganiaya korban dipicu permasalahan lama. Para pelaku ini mengaku kesal dengan korban tapi ditinggal korban tanpa kabar,” ungkapnya.

Dari pelaku petugas berhasil mengamankan dua bilang senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 170 KUHP. (Airlangga)

Editor: Abadi