Kepergok Bawa Sabu 50,07 gram Usai Laka Lantas, Pria HSU Ini Terancam 20 Tahun Penjara

KANDANGAN, klikkalsel.com – Seorang pengendara berinisial JMI, warga Desa Teluk Sarikat, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu usai mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Desa Hamalau, Hulu Sungai Selatan (HSS) pada Senin (27/9/21) lalu.

Kasubag Humas Polres HSS, AKP Suherman menjelaskan pelaku diamankan oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres HSS ketika berada di Pos Laka Lantas Jalan Aluh Idut Kandangan sebab petugas melihat gerak geriknya yang mencurigakan, Rabu (29/9/21).

“Kecelakaan terjadi saat tersangka hendak pulang ke rumahnya dengan menggunakan kendaraan roda empat sekitar pukul 14.05 Wita,” beber AKP Suherman.

“Karena gerak geriknya mencurigakan, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap tas milik pelaku,” tambahnya.

Baca Juga : Jenazah Warga Belitung Ditemukan Mengapung di Sungai Lulut

Baca Juga : Tak Berkutik, Polisi Ciduk 2 Orang Budak Sabu di Kos

 

Hasilnya, petugas menemukan barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 50,07 gram yang dimasukkan dalam bungkus Ice Cream.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.Yaitu dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. (mahdi)

Editor: Abadi