Tak Berkutik, Polisi Ciduk 2 Orang Budak Sabu di Kos

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satresnarkoba Polres Tabalong lakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di sebuah kos-kosan di Kelurahan Mabuā€™un Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Sabtu (25/09/2021).

Terduga pelaku tidak sempat berbuat banyak saat digrebek petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo, di kos ā€“ kosan tersebut.

Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan 2 pria dengan inisial AH (25) warga Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak, yang berprofesi sebagai karyawan perusahaan yang ada di Kabupaten Tabalong.

Selanjutnya, inisial EDS (27), berprofesi sebagai wiraswasta warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak.

Selain itu petugas juga berhasil menyita 2 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu ā€“ sabu seberat 0,06 gram.

Dan barang bukti lainnya, 1 lembar plastik putih, 1 buah bong terbuat dari botol kecil lengkap dengan sedotan yang terpasang, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah struk bukti transfer serta 1 Handphone.

Baca Juga :Ā Meski Hanya Untuk Roda 2 dan 4, Jembatan Sungai Alalak Akhirnya Dibuka

Baca Juga :Ā September Angka Perceraian di HSS Kian Meningkat, Faktor Ekonomi Jadi ā€˜Biang Kerokā€™

Baca Juga :Ā Sudah Ada 14 Remaja Diperiksa Polsek Banteng Terkait Tawuran, Satu Diantaranya Masih SD

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (28/09/2021) siang, bahwa Iptu Sutargo berhasil menangkap 2 orang yang diduga pelaku tindak pidana narkotika.

Sebagimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009. “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” ucapnya.

Iptu Mujiono mengatakan bahwa Pria inisial AH dan EDS ditangkap di kos ā€“ kosan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan diruang keluarga sebanyak 1 paket yang disimpan dikotak warna hitam dan 1 paketnya lagi disimpan dibawah kasur milik EDS alias Jabuk.

Sementara pengakuan awal AH, narkotika jenis sabu-sabu dibeli dari seseorang yang berdomisili di Kabupaten Tabalong.

“Kini identitasnya (penjual) sudah diketahui petugas, kasus ini sedang dalam proses penyidikan petugas Satresnarkoba Polres Tabalongā€, pungkasnya. (dilah)

Editor: Abadi