Kepala DJP Kalsel-teng Buka Suara Soal Dugaan Pemerasan Tiga Pegawai KPP Madya Banjarmasin

Kepala Kanwil DJP Kalsel-teng Tarmizi saat diwawancarai awak media

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan-Tengah (Kalselteng), Tarmizi buka suara terkait kabar dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tiga pegawai dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

Hal tersebut diungkapkannya seusai acara Media Gathering yang digelar di Kantor Wilayah DJP Kalsel-teng Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kamis (20/7/2023).

Dikesempatan tersebut Tarmizi menjelaskan, mengenai kabar dugaan pemerasan yang beredar terhadap PT Sinar Bintang Mulia (SBM), pihaknya kini masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman

“Semua tindakan yang dilakukan oleh pegawai KPP Madya Banjarmasin dalam keadaan profer,” kata Tarmizi kepada awak media.

Menurut Tarmizi, sementara dari hasil penelusuran, kasus ini bukanlah pemerasan, melainkan si wajib pajak hanya mendapat beban pajak yang lebih tinggi.

“Secara terminologi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), diksi pemerasan itu berarti adanya upaya permintaan imbalan dengan cara pemaksaan dan pengancaman,” jelasnya.

Jika memakai redaksi pemerasan oleh pegawai, maka pihaknya menilai uang itu dipakai untuk pribadi.

“Sedang dalam hal ini, tidak,” ungkapnya.

Kemudian, jika memang benar adanya tindakan pemerasan, pengusaha yang bersangkutan diminta untuk menyampaikan hal tersebut dengan bukti-bukti yang kuat.

Baca Juga : IKWI Kalsel Juara Nasional Lomba Video Menghias Tumpeng HUT IKWI ke- 62

Baca Juga : Antispasi Dampak El Nino, Kalsel Ditetapkan Sebagai Penyangga Pangan Utama Nasional

Di sisi lain, bila memang si wajib pajak mengalami beban pajak yang dirasa terlalu tinggi, yang bersangkutan bisa mengadukannya.

“Sebagaimana yang sudah diatur UU, wajib pajak bisa mengajukan keberatan. Atau jika dalam posisi keberatan nanti belum puas, silahkan menempuh upaya banding ke Pengadilan Pajak. Jika juga belum puas, bisa menempuh upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA),” tuturnya.

“Sehingga, dalam hal ini wajib pajak mestinya tidak usah merasa beban. Sebab ini bisa ditempuh secara hukum sampai inkracht,” tambahnya.

Acara media gethering yang digelar Kanwil DJP kalsel-teng

Lebih lanjut, Tarmizi juga menyampaikan, jika para pegawainya ada kesalahan dalam komunikasi kepada wajib pajak bersangkutan, bisa diadukan kepada dirinya secara pribadi.

“Saya mengundang secara terbuka, agar kami bisa membenahi semisal ada pola komunikasi kami yang kurang berkenan,” tegasnya.

Sebelumnya, dugaan pemerasan tersebut kabarnya menimpa salah satu pemilik perusahaan PT SBM, Hariono.

Hariono mengaku mengalami pemerasan dengan beberapa modus. Diantaranya petugas pajak menetapkan Harga Pokok Penjualan (HPP) PT SBM yang menjual spare-part senilai Rp 33,56 miliar.

Sementara, pihaknya Hariono telah melakukan pembetulan SPT Tahunan dan juga berdasarkan hasil Surat Permintaan Penjelasan atas Data atau Keterangan (SP2DK) dengan nomor SP2DK – 401/WPJ.29/KP.11/2021, hanya sebesar Rp 31.87 miliar.

Sehingga, PT SBM pun dianggap pengemplang pajak sekitar Rp2,5 miliar. Akibat itu, Hariono mengaku sulit menerima penetapan angka HPP perusahaannya yang mencapai Rp 33 miliar itu.

Terlebih ada aspek pembiayaan yang tak diakui oleh petugas pajak, sehingga pendapatan murni dijadikan nilai untuk HPP perusahaan. (airlangga)

Editor: Abadi