Kendaraan Angkutan Besar Dilarang Melintasi Jalan A Yani di Hari Haul Guru Sekumpul

Salah satu mobil truk memilih melintasi Jalan Martapura Lama, guna menghindari Jalan A Yani yang dipadati jemaah Haul Guru Sekumpul. (foto: rizqon/klikkalsel).

MARTAPURA, klikkalsel.com – Pemprov Kalsel melalui Dinas Perhubungan menerbitkan surat rekayasa lalu lintas di hari pelaksanaan Haul ke-18 Guru Sekumpul atau KH Muhammad Zaini Bin Abdul Ghani, Martapura, Kabupaten Banjar, Minggu (28/1/2023). Terkhusus kendaraan skala besar dilarang melintas di sepanjang Jalan Ahmad Yani.

Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Fitri Hernadi menerangkan kendaraan roda 6 atau lebih tidak diperkenankan melintasi sepanjang Jalan Ahmad Yani. Kemudian, kendaraan dari arah Hulu Sungai pada pukul 11.00 Wita dialihkan ke jalur Mataram – Sungai Ulin hingga pukul 24.00 Wita.

“Selanjutnya kendaraan dari Banjarmasin dan Tanah Laut dialihkan via Simpang Empat Banjarbaru ke Sungai Ulin ke Mataram,” tuturnya, Sabtu (28/1/2023).

Baca Juga : Polres Banjar Turunkan Ratusan Personel Jelang Pelaksanaan Haul ke-18 di Langgar Ar-Raudhah

Baca Juga : Berpartisipasi di Haul Guru Sekumpul, Bank Kalsel Bagikan 2.000 Roti dan Kopi

Kemudian, kendaraan jurusan Hulu Sungai tujuan Banjarmasin diarahkan melalui Margasari – Banjarmasin. Demikian pula sebaliknya diberlakukan hingga pukul 24.00 Wita.

“Semua ini guna kelancaran lalu lintas dan suksesnya penyelenggaraan Haul Abah Guru Sekumpul ke-18,” tandasnya.

Sementara itu, dia menambahkan, Dishub Kalsel juga menerjunkan 11 armada Bus Rapid Transit (BRT) Banjarbakula untuk Jemaah Haul Guru Sekumpul secara gratis. BRT akan melayani jemaah haul dari Banjarmasin sampai rute simpang empat bundaran Banjarbaru.

“Keberangkatan mulai pukul 09.00 wita dari Halte 0 KM Banjarmasin menuju Bundaran Banjarbaru,” pungkasnya.(rizqon)

Editor : Amran