Kemenag Kota Banjarmasin Laksanakan Vaksin Tahap 2

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kementrian agama (Kemenag) Kota Banjarmasin kembali melaksanakan vaksinasi tahap 2 kepada pegawainya. vaksinasi ini dilakukan agar mencegah penularan virus Corona (Covid-19).

Kepala Kantor Kemenag kota Banjarmasin H Muhammad Rofi, mengatakan penyuntikan yang dilakukan agar memicu sistem kekebalan tubuh.Vaksin tersebut kata dia mengandung virus SARS-CoV-2 yang sudah tidak aktif dimasukan dan memproduksi antibodi untuk melawannya.

“Vaksinasi Covid-19 dapat melindungi tubuh dengan menciptakan respon antibodi atau imun yang lebih kuat dalam menghadapi virus corona agar memberikan rasa aman dan nyaman kepada ASN dalam melayani masyarakat,” katanya, Senin (17/5/2021).

Proses vaksinasi ke 2 tersebut kurang lebih sama dengan proses pelaksanaan vaksin pertama, dimulai pendaftaran yakni mengecek kelengkapan administrasi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Melakukan proses screening oleh petugas kesehatan dengan mengukur tekanan darah, suhu tubuh dan konsultasi jika ada riwayat penyakit tertentu yang diderita oleh pegawai yang memiliki kontra indikasi terhadap vaksin tersebut.

“Jika lolos tahapan ini dilanjutkan ke tahap vaksinasi kedua dengan dosis vaksin sekitar 0,5 cc yang disuntikkan pada bahu kiri dan menjalankan proses observasi kira-kira selama 30 menit, untuk melihat apakah pegawai mengalami kondisi pasca vaksin, seperti alergi akibat pemberian vaksin,” ujarnya.

Sementara Kepala Bagian Tata Usaha Kemenag Kota Banjarmasin, H Zainal Mutaqqin, mengatakan ASN sebagai pelayan publik diharapkan bisa menjadi role model bagi masyarakat yang masih enggan melakukan vaksinasi sehingga dapat meluruskan dari stigma negatif menjadi positif. Paling kata dia, bentuk ikhtiar dalam rangka menghadapi virus yang semakin hari semakin meningkat.

“Dengan dilakukannya vaksinasi bukan berarti sepenuhnya dapat terhindar dari infeksi virus Corona, namun tetaplah menerapkan protokol kesehatan dan laksanakan disiplin 5M untuk mencegah Covid-19,” pungkasnya.(azka)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan