Kembangkan Kasus, Akhirnya Bandar Diciduk

Pelaku SI (31) beserta barang bukti yang diamankan (foto : humres hsu)
Pelaku SI (31) beserta barang bukti yang diamankan (foto : humres hsu)
AMUNTAI, klikkalsel.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU), kembali meringkus seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu.
Pelaku yang berinisial SI alias Yadi Tuli (31), warga Desa Telaga Hanyar Kecamatan Amuntai Selatan ini, ditangkap di rumahnya. Sabtu, (20/6/2020) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.IK, MH lewat Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi menyampaikan, pengungkapan kasus Narkoba ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang telah berhasil diungkap pada Senin pekan lalu.

Baca juga : PPMI HSU Bantu 160 Face Shield bagi Tenaga Medis

“Pelaku juga merupakan jaringan yang berhasil diungkap, yang mana sudah jadi target dan termasuk bandar sabu,” katanya kepada klikkalsel.com, Senin, (22/6/2020).
Saat dilakukan penggeledahan, didapati 4,5 paket sabu seberat 1,03 gram, berat bersih 0,28 gram. Selain itu juga telah diamankan, sendok plastik dan Hp Evercross lengkap dengan sim card.
Siswadi menyatakan, pihaknya akan terus memberantas Narkoba di daerah hukum Polres HSU. Karena sejalan program HSU Bersinar/(Bersih Dari Narkoba) dan ini atas bantuan, kesadaran dan peran masyarakat, saling memberikan informasi, dalam menciptakan masyarakat bersih dari narkoba.
“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres HSU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara pelaku sendiri bakal dijerat pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukasnya. (doni)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan