Kemasan Bubur Asyura dengan Stiker Ibnu-Arifin, Ketua Bawaslu : Belum Termasuk dalam Pelanggaran Pemilu

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Momen 10 Muharram menjadi salah satu momen yang selalu dirayakan warga muslim di Kalsel khususnya.
Namun sayangnya momen 10 Muharram 1442 Hijriah dimanfaatkan bakal pasangan calon yang akan berpartisipasi dalam Pilkada 2020 Banjarmasin.
Dalam momen pembagian bubur asyura yang sering dilakukan warga di Kalsel setiap 10 Muharram ini, terlihat ada bubur asyura yang dibagikan dengan kemasan yang bertempelkan stiker bakal pasangan calon.
Salah satunya yakni stiker bakal pasangan calon petahana Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina yang berdampingan dengan Arifin Noor.
Meski demikian, Ketua Bawaslu kota Banjarmasin, Muhammad Yasar menyampaikan bahwa hal tersebut belum termasuk dalam pelanggaran pemilu.
“Mereka belum ditetapkan sebagai calon, jadi masih belum menjadi peserta pilkada,” ujar Yasar, Sabtu (29/8/2020).
Ia juga mengatakan bahwa hal tersebut lebih ke arah sosialisasi pilkada. “Yang mereka lakukan lebih kepada sosialisasi, karena tahapan kampanye pun belum dimulai,” tuturnya.
Ia mengimbau kepada bakal pasangan calon yang akan berpartisipasi dalam Pilkada 2020 agar tetap menahan diri sebelum ditetapkan demi menjaga suasana agar lebih kondusif.
“Tahan diri, sabar dulu hingga ditetapkan,” tandasnya. (fachrul)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan