Kelulusan Seleksi Administrasi 27 Pelamar PPPK Pemprov Kalsel Tahap II Dibatalkan, Ini Penyebabnya!

ilustrasi seleksi penerimaan PPPK Pemprov Kalsel Tahap II. (foto: BKD Kalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Kalsel 2024 tahap II telah melewati seleksi administrasi. Namun pada tahapan seleksi administrasi terdapat 27 pelamar harus gigit jari, mereka semula dinyatakan lulus namun dibatalkan kelulusannya.

Belakangan, mereka dinyatakan tak memenuhi syarat meski sempat dinyatakan lulus pada 4 Februari lalu.

Pemberitahuan pembatalan ini disampaikan Pemprov Kalsel melalui suratnya bernomor 800.1.2.2/338/BKD/2025 tentang Pembatalan Kelulusan Administrasi Peserta Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2024.

Surat tersebut diteken Gubernur Kalsel, Muhidin melalui Plh Sekdaprov Kalsel, M Syaripuddin tanggal 17 Februari lalu.

Dijelaskan dalam surat tersebut, bahwa hasil verifikasi dokumen administrasi pelamar dalam seleksi PPPK ditemukan sebelumnya, ada sebanyak 27 orang pelamar yang tidak memenuhi persyaratan. Salah satu syarat yang tak terpenuhi adalah masa kerja para pelamar.

“Alasan pembatalan kelulusan administrasi adalah masa kerja sebagai non-ASN kurang dari 2 tahun secara terus menerus di lingkungan Pemprov Kalsel,” terang Syaripuddin tertulis dalam surat.

Ditegaskan keputusan tim seleksi penerimaan CASN di lingkungan Pemprov Kalsel ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Sebelum dibatalkan kelulusan seleksi administrasi, 27 pelamar tersebut berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya yaitu seleksi kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT)-BKN.

Sebelumnya, dalam pengumuman kelulusan administrasi lalu, sebanyak 2.354 orang yang dinyatakan lulus ke tahapan selanjutnya. Dari jumlah itu, untuk formasi jabatan pelaksana teknis, jumlah yang lulus sebanyak 2.086 pendaftar.

Sedangkan di formasi jabatan fungsional kesehatan, sebanyak 53 pendaftar. Sementara di formasi jabatan fungsional guru sebanyak 215 pendaftar

Baca Juga : Kabar Baik! Honorer Tak Lulus Seleksi CPNS atau PPPK Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Baca Juga : Perdana Pasca Dilantik, Hasnur Tinjau Ruang Kerja Wagub Sekaligus Sapa Pegawai Pemprov Kalsel

Berdasarkan jadwal yang sudah dirilis Badan Kepegawaian Daerah disampaikan pelaksanaan tes CAT akan digelar pada 17 April sampai 16 Mei mendatang.

Untuk diketahui, pendaftaran PPPK Tahap II diperpanjang. Kebijakan ini setelah keluarnya surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang isinya memerintahkan untuk penyesuaian kembali jadwal seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap II.

Dalam surat itu, Badan Kepegawaian Negara menetapkan penyesuaian kembali jadwal baru. Di mana yang sebelumnya berakhir pada 7 Januari 2025, di perpanjang hingga 15 Januari 2025.

Di seleksi PPPK 2024 tahap II ini, hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah

Seleksi PPPK 2024 tahap II ini juga dapat diikuti oleh tenaga non-ASN yang tidak lolos pada seleksi tahap I sebelumnya.

Pelamar di tahap II ini sendiri harus masuk kriteria yang ditetapkan. Untuk kriteria Pelamar PPPK Jabatan Pelaksana dan Fungsional Kesehatan, meliputi pelamar PPPK dengan kriteria dapat mendaftar di tahap I namun tidak mendaftar di tahap I. Selain itu, tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN namun aktif bekerja di lingkungan Pemprov Kalsel minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus.

Sementara untuk kriteria Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru, pelamar PPPK dengan kriteria dapat mendaftar di tahap I namun tidak mendaftar di tahap I, guru non-ASN di sekolah negeri di lingkungan Pemprov Kalsel yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit dua tahun atau empat semester secara terus menerus. Terakhir, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi.

Di tahap II ini, jumlah kebutuhan PPPK yang tersedia sebanyak 1.493 formasi, dengan rincian, kebutuhan PPPK Jabatan Pelaksana (Teknis) Khusus Eks THK-II dan Non ASN sebanyak 318 formasi, kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Khusus Eks THK-II dan Non ASN sebanyak 175 formasi, dan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru Khusus Pelamar Prioritas, Eks THK-II, Non ASN dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebanyak 1.000 formasi. (rizqon)

Editor: Abadi