Kabar Baik! Honorer Tak Lulus Seleksi CPNS atau PPPK Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Pelaksanaan tes SKD dengan metode CAT seleksi CPNS Pemprov Kalsel tahun 2024. (foto: BKD Provinsi Kalsel).

BANJARBARU, klikkalsel.com – Persoalan tenaga honorer atau non apartur sipil negara (ASN) yang tidak lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini menjadi perhatian pemerintah.

Mereka masih ada harapan diangkat menjadi ASN melalui kebijakan skema PPPK Paruh Waktu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, pada 13 Januari 2025.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi tenaga honorer atau non-ASN. Kebijakan ini juga memprioritaskan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam Database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi CPNS atau PPPK tahap pertama, serta tidak mendapatkan formasi, akan dialihkan ke skema PPPK Paruh Waktu,” jelas Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian , dan Informasi Kepegawaian BKD Kalsel, Mashudi, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga Sebanyak 4.020 Pelamar CPNS Pemprov Kalsel Tersingkir di Tes SKD Metode CAT

Baca Juga Kemenkumham Kalsel Gelar Tes Kesamaptaan CPNS 2024 untuk Seleksi Talenta Terbaik

Penggajian PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan anggaran masing-masing pemerintah daerah. Sedangkan teknis jam kerja masih menunggu arahan pemerintah pusat.

Mashudi menambahkan, penyesuaian anggaran daerah menjadi salah satu tantangan yang perlu segera ditindaklanjuti untuk mengimplementasikan kebijakan ini secara efektif.

Proses seleksi PPPK Paruh Waktu akan dilaksanakan pada 17 April hingga 16 Mei 2025, sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pemerintah berharap langkah ini memberikan kepastian status bagi tenaga honorer sekaligus memastikan keberlanjutan layanan publik di berbagai instansi di Kalsel. (rizqon)

Editor: Abadi