Kejari Tabalong Sita Aset Terpidana Korupsi Eks Ketua KONI

Kejari Tabalong ketika melakukan sita eksekusi aset. (Foto : Istimewa)

TANJUNG, Klikkalsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong melakukan sita eksekusi aset milik terpidana eks Ketua KONI H M. Hilmi Apdanie tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan Porprov tahun 2017.

Dikesempatan itu Tim Intelijen beserta Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Tabalong di dampingi oleh Tim Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Tabalong melakukan sita eksekusi aset pada Kamis (25/5/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan mengungkapkan bahwa penyitaan aset milik Terpidana tersebut dilakukan dengan cara pemasangan plang yang bertuliskan “Tanah Dan Bangunan Telah Disita Eksekusi”.

Ia juga mengatakan bahwa kedepannya tanah dan bangunan yang telah disita eksekusi tersebut akan dilelang.

“Nantinya hasil lelang akan digunakan untuk membayar uang pengganti dari Terpidana H M.Hilmi Apdanie,” bebernya.

Baca Juga : Terpidana Korupsi KONI Tabalong 2017 Serahkan Uang Denda 50 Juta ke Kejari Tabalong

Baca Juga : Paripurna Pengunduran Diri Wabup Tabalong, Ternyata Ini Alasan H Mawardi 

Mohamad Ridosan,juga menuturkan bahwa kegiatan sita eksekusi aset berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI.

Dalam putursan tersebut, Terpidana H M.Hilmi Apdanie dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Diketahui sebelumnya Terpidana juga dibebankan dengan uang pengganti sekitar
Rp 1,8 Milyar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi makan dipidana dengan pidana selama satu tahun dan enam bulan.

“Mudah- mudahan dengan adanya penyitaan ini, aset tersebut segera membuahkan hasil yang nantinya akan digunakan untuk Pembayaran Kerugian Negara,” pungkas Ridosan. (dilah)

Editor: Abadi