Kejari Tabalong Resmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tujuannya Menanggulangi Praktik Korupsi

TANJUNG, klikkalsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong meresmikan pembangunan ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Peresmian dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Rudi Prabowo Aji, didampingi Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani, Senin (11/1/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Syamsidar Monoarfa, mengatakan pembangunan PTSP ini dimaksudkan untuk menangulangi praktek korupsi, serta mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.

Ditambahkannya ada beberapa kategori pelayanan yang diberikan PTSP, seperti pelayanan loket tilang, loket informasi, serta loket umum.

Selama ini sinergitas Kejari Tabalong dengan jajaran Forkopimda setempat sudah bagus. “Oleh karena itu saya ucapkan terimakasih atas kerjasamanya selama ini,” katanya.

Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pemerintah daerah mendukung inovasi Kejari Tabalong untuk mewujudkan PTSP ini, karena merupakan ikhtiar bersama untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, khususnya masyarakat Tabalong.

Bupati Anang mengakui bahwa kebersamaan Forkopimda di Tabalong luar biasa, kebersamaan ini bisa dilihat dari kerja bersama dalam upaya penanggulangan pandemi Covid -19, dan dari hasil kerja bersama beberapa hari terakhir ini tidak ada kasus positif.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rudi Prabowo Aji mengatakan, sangat menilai positif atas diresmikannya PTSP di Kejaksaan Negeri Tabalong.

Menurutnya, hal ini bagus karena dijajaran Kejari ataupun Kejati harus ada tempat PTSP.

“Mudah-mudahan dengan adanya PTSP dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, dan bisa memberikan pelayanan Paripurna,” katanya.

Hadir dalam acara peresmian PTSP Kejari Tabalong ini Ketua DPRD H Mustafa, Wakil Bupati H.Mawardi, Sekda, Forkopimda, para kepala SKPD, Ketua MUI dan sejumlah undangan lainnya.(doni/adv)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan