AMUNTAI, klikkalsel.com – Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) kembali keluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan kepada terdakwa Rahmadani alias Madan (29) warga Desa Karias, Kecamatan Amuntai Tengah, Jumat (24/6/2022).
Penghentian penuntutan tersebut tertuang dengan Nomor B-596/0.314/Eoh.2/06/2022. Hal tersebut langsung didampiakn oleh Kajari HSU Agustiawan Umar SH, bersama Kasi Pidum M Rachmadhani SH, Plh Kasi Intel Tri Taruna SH bersama dengan korban dan terdakwa serta Kepala Desa Sungai Karias Syarifuddin.
Madan setelah dilepaskan Kajari HSU masih menggunakan rompin tahanan dan melakukan sujud syukur serta menitiskan air mata dikarenakan dihentikan penuntutan dan dikembalikan ke pihak keluarga.
Terdakwa Ramadhani alias Madan, untuk kasusnya, adalah pidana pencurian tabung gas. Pencurian karena terlilit utang, dan terdesak ekonomi. Madan memiliki istri dan anak bayi serta kebutuhan sehari-hari. Tidak juga memiliki pekerjaan.
Baca Juga : Raker Bakeuda Se-Kalsel Digelar di HSU
Baca Juga : Sakit, CHJ Asal HSU Ditunda Keberangkatannya
Kajari HSU mengatakan, penghentian penuntutan tersebut dikarenakan ada kesepakatan bedua belah pihak antara korban dan terdakwa. Kajari HSU hanya melakukan mediasi sesuai dengan Program Jaksa Agung yakni, Rumah Restorative Justice (Rumah RJ).
“Penghentian penuntutan ini sudah yang kedua kalinya dilakukan kajari HSU, setelah kemarin pencanangan rumah RJ,” katanya.
Dengan adanya program RJ, maka akan mengurangi jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan se Indonesia, dan dapat penghematan anggaran negara. Sesuai dengan program pemerintah pusat.
Agustiawan menjelaskan, penghentian penuntutan ini dilakukan, karena terdakwa tidak pernah melakukan pidana, dan kerugian tidak boleh lebih dari Rp 2,5 juta, dan faktor ekonomi, dan saksi-saksi juga harus mengikhlaskan terdakwa.
“Namun kalau Madan mengulanggi perbuatan kembali, maka tidak ada ampun lagi, akan kami proses hukum,” pungkasnya.(ramadhani)
Editor : Amran