HSU  

Kajari HSU Pilih Desa Kota Raja Sebagai Rumah Restrorative Justice Mencari Keadilan

Kasi Pidum Dhani SH ketika wawancara masalah rumah restrorative justice

AMUNTAI, klikkalsel.com – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), pilih Desa Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, sebagai rumah Restrorative Justice (RJ) . Hal Tersebut disampaikan Kasi Pidum Dhani SH, dan Kasi Intel Rudi Firmansyah SH MH di kantor Kejari HSU, Jumat (13/5/22).

Kajari HSU melalui Kasi Pidum Dhani SH membenarkan hal tersebut, pecangaan RJ kemarin bertepatan dengan peringatan hari jadi Kabupaten HSU ke 70 Tahun, langsung ditandatangani oleh Kajari HSU Agus Taiwan Umat SH MH bersama Plt Bupati HSU H Husairi Abdi Lc.

Dhani mengatakan, pencangan rumah restrorative justice, untuk rumah keadilan, semua pelayanan yang prima yang berkualitas kepada masyarakat Kabupaten HSU.

“Tujuan rumah RJ ini, adalah untuk penyelesaian perkara diluar persidangan melalui proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan,” ujarnya.

Baca Juga : BPKP Ingatkan Kasus Korupsi Pemkab HSU di Momen Hari Jadi

Baca Juga : Kedapatan Nyabu, Warga Banua Batung Diringkus

Terus ujarnya, ini adalah tujuan alternatif penyelesaian dalam sistem peradilan pidana, mengedepankan pendekatan antara pelaku dan korban, untuk mencari solusi sesuai dengan kesepakatan.

“Dengan ada program Jaksa Agung rumah RJ ini, menjadi harapan baru bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan penegakan hukum,” harapnya.

Ia berharap, nantinya dengan adanya rumah RJ, dapat menambah pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tidak pidana.

“Karena itu, dengan ada rumah RJ nanti, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, untuk menyelesaikan masalah hukum, mengedepankan keadilan,” pungkasnya.(ramadhani)

Editor : Amran