Dua Kursi Komisioner Bawaslu Kalsel Bakal Jadi Rebutan, Timsel Beberkan Syarat Pendaftaran

Ketua Timsel calon anggota Bawaslu Kalsel masa jabatan 2023-2028, M Irfan Islamy memaparkan persyaratan pendaftaran.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dua komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan mengakhiri masa jabatannya dalam beberapa bulan ke depan.

Dua komisioner Bawaslu Kalsel yang akan mengakhiri masa jabatannya adalah Noor Kholis Majid dan Azhar Ridhanie. Sedangkan tiga komisioner lainnya yakni Aries Mardiono, Ahmad Mukhlis, dan M. Radini telah dilantik untuk periode 2022-2027, hasil seleksi pada September 2022 lalu.

Guna mengisi kekosongan dua dari lima formasi komisioner untuk periode 2023-2028, tim seleksi (timsel) membuka pendaftaran selama 7 hari kerja, berikut persyaratannya.

“Masa jabatan dua komisioner Bawaslu Kalsel akan berakhir pada 24 Juli 2023,” ucapnya Kepada Sekretariat Bawaslu Kalsel, T Dahsya K Putra di sela Konferensi Pers di ballroom Hotel Aria Barito, Banjarmasin, Sabtu (15/4/2023) sore.

Ketua Timsel M Irfan Islamy menyampaikan, pihaknya telah mensosialisasikan pendaftaran bakal calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masa jabatan 2023-2028 yang dibuka mulai pekan depan.

Baca Juga Bawaslu Kalsel Perkuat Pengawasan Aktivitas Parpol di Momen Ramadan

Baca Juga Bawaslu Tabalong Awasi Netralitas ASN dan Aparat Desa Menjelang Pemilu 2024

Sesuai jadwal, kata dia, tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung selama 7 hari kerja yakni dari Senin 17 April sampai Rabu 3 Mei 2023.

“Pelaksanaan seleksi akan dilaksanakan secara terbuka dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI,” tuturnya didampingi empat orang anggota Timsel lainnya yakni Muhammad Alif, Amal Fathullah, Titi Anggraini, dan Tobirastani.

Irfan memaparkan, sejumlah persyaratan bakal calon anggota Bawaslu Provinsi Kalsel 2023-2028. Beberapa diantaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berdomisili di Kalsel, berusia paling rendah 35 tahun, berpendidikan minimal S1, dan lain-lain sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan yang dimaksudnya adalah Pasal 117 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 133/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pedoman pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu di 29 Provinsi Masa Jabatan tahun 2023-2028.

“Persyaratan selengkapnya diumumkan di laman resmi dan media sosial Bawaslu Provinsi Kalsel atau dapat diakses melalui s.id/Timsel2023,” tandasnya.

Proses pendaftaran, dokumen dapat dikirim memalui pos kilat khusus, email atau mengirimkan dokumen fisik secara langsung ke Sekretariat Timsel Calon Anggota Bawaslu Kalsel Periode Jabatan 2023-2028 di Lobi Hotel Aria Barito, Jalan Haryono MT Nomor 16 Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Bagi pelamar yang mendaftar melalui pos kilat dan email (softcopy), berkas hardcopy harus diterima Timsel paling lambat 3 Mei 2023.

“Timsel mengundang para kandidat terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi Kalsel periode 2023-2028,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi