Kegiatan Mengumpulkan Masa Wajib Miliki Surat Rekomendasi Satgas Covid-19

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satgas Penanganan Covid-19 Banjarmasin menegaskan pelaksanaan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak wajib mendapatkan rekomendasi dari pihaknya.

Hal tersebut dilakukan, lantaran kasus Covid-19 saat ini, khususnya di Banjarmasin kembali meningkat.

Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengatakan, kegiatan yang mengumpulkan orang banyak seperti resepsi perkawinan, pernikahan, even organizer, majelis taklim dan kegiatan lainnya harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan kota Banjarmasin.

“Penyebaran covid sekarang ini naik. Jadi agar protokol kesehatannya terjaga, panitia penyelenggara meminta izin terlebih dulu,” ujar Ibnu Sina, Rabu (6/1/2021)

Menurutnya, selama masyarakat yang mengajukan izin dapat memenuhi syarat disiplin protokol kesehatan, dipastikan pihaknya akan memberikan izin. Namun, apabila syarat tidak terpenuhi, maka tidak akan diberikan izin. Kecuali pemohon izin yang berada di wilayah zona merah, tidak akan diberikan izin.

“Semua yang meminta izin pasti akan kita berikan izin, asal sesuai dengan protokol kesehatan,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Dr Machli Riadi, mengungkapkan bahwa, pihaknya akan kembali melanjutkan sosialisasi protokol kesehatan terkait edaran Satgas Covid-19.

Ia juga mengaku tidak akan membubarkan massa apabila tidak memiliki izin tersebut. Tetapi, pihaknya hanya kembali meminta agar tertib protokol kesehatan.

“Kita tidak membubarkan, tetapi kita hanya meminta agar lebih tertib dengan protokol kesehatan,” pungkasnya. (fachrul)

Tinggalkan Balasan