BARABAI, klikkalsel.com – Tim Opsnal Jhon Lee Cs, Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali beraksi dengan meringkus tiga warga Bumi Murakata yang kedapatan memiliki paketan sabu.
Menurut Kasat Resnarkoba, AKP Lamris Manurung melalui Kasubsi PIMD Humas Polres HST, Aipda M Husaini Kamis (25/11/2021) siang, ketiga orang yang diringkus tersebut yaitu, ER (38), warga Desa Murung B Kecamatan Hantakan, IIL (27) warga Desa Rangas Kecamatan Batang Alai Selatan, dan MJ (38) warga Desa Layuh Kecamatan Batu Benawa HST.
“Pada waktu yang hampir bersamaan Kamis (25/11/2021) dini hari, ketiga warga HST yang kedapatan memiliki paketan sabut tersebut diringkus di tempat yang berbeda,” ucapnya.
Dijelaskan, bermula petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Rangas sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu – sabu. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka.
“Dua tersangka ER (38) dan IIL (27) berhasil diringkus pada Kamis (25/11/2021) sekitar jam 00.15 wita di Desa Rangas Rt. 003 Rw. 001 Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), tepatnya di rumah yang ditempati IIL,” tambahnya.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 0,28 gram dengan berat bersih 0,08 gram, 1 buah handphone merk Oppo warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda CBR warna merah, 1 buah dompet warna coklat dan uang tunai sebesar Rp 2.480.000 yang disita dari ER.
Baca Juga : Aksi Kamisan Murakata : Sejumlah Pemuda Suarakan Kerusakan Lingkungan, Portal, dan Penanggulangan Bencana
Baca Juga : Mitigasi Banjir HST, Hampir Tiga Bulan Warga Penyintas Bencana di Empat Desa Gotong-royong Bersihkan Sungai
Sedangkan dari IIL, ditemukan barang bukti berupa 1 buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang didalamnya diiduga terdapat sisanarkotika jenis sabu-sabu, 1 buah alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan sedotannya, 1 buah handphone merk Iphone warna Rosegold dan 1 buah korek api gas warna biru.
Kemudian, tidak berselang lama dari penangkapan tersebut, Tim Opsnal Jhon Lee Cs berhasil meringkus MJ (38) warga Desa Layuh Kecamatan Batu Benawa HST pada sebuah pondok.
“MJ diringkus di Jl. Pangkalan Nasri Rt. 001 Rw. 001 Desa Layuh Kecamatan Batu Benawa HST, tepatnya di pondok milik pelaku sekitar jam 02.00 wita,” jelasnya.
Penangkapan MJ pun merupakan buah penyelidikan informasi masyarakat bahwa di desa Layuh sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu sabu.
Pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.31 gram dengan berat bersih 0,41 gram, 1 buah buah plastik klip warna bening, 1 pak plastik klip warna bening merk C-tik, 1 buah handphone merk Samsung warna hitam, 1 buah dompet warna coklat dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. Para pelaku terancam diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Sub 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (dayat)
Editor : Akhmad