Kedapatan Miliki Sabu, Dua Sekawan Ditangkap Polisi

BANJARMASIN, klikkalsel – Dua sekawan, Sutikno alias Tikno (33) dan Rahmadani alias Dani (33) tak berkutik saat diciduk jajaran Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Rabu (11/12/2019).

Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Mutiara Dalam RT16, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Baca juga : Siswa SDN Kelayan Selatan 8, Antusias Sambut Perpus Motor Trail

Penangkapan berawal saat keduanya berada di rumah Tikno. Petugas yang mendapat informasi bahwa keduanya akan melakukan transaksi langsung melakukan penggerebekan.

“Saat itu pula kita temukan 9 paket sabu dengan berat 0,71 gram yang disimpan dalam dompet kecil dan disembunyikan di bawah tikar,” ujar Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, Iptu Ganef Brigandono, Senin (16/12/2019).

Selain itu petugas juga mengamankan uang sebesar Rp350 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan sabu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 Junto 132 Ayat 1 Junto 112 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (david)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan