HST  

Kedapatan Miliki 5 Paket Sabu, Jhon Lee Cs Ringkus Warga Desa Pajukungan

SR karyawan honorer asal Desa Pajukungan HST yang diringkus Tim Jhon Lee Cs beserta barang buktinya. (foto : dayat/klikkalsel.com)

BARABAI, Klikkalsel.com – Jajaran Tim Opsnal Jhon Lee Cs, Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali melancarkan aksinya dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.

Pada awal 2022, Jhon Lee berhasil melakukan penindakan terhadap satu orang honorer yang merupakan warga Desa Pajukungan atas kepemilikan sabu-sabu.

Kasatres Narkoba AKP Lamris Manurung melalui Kasubdi PIDM Aipda Husaini Kamis (6/1/2022) menjelaskan, bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Banua Asam Kecamatan Pandawan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian, dari informasi itu dilakukanlah penyelidikan hingga berbuah hasil, dengan diamankannya pelaku berinisial SR (35), tepat pada Rabu (5/1/2022) sekira jam 15.00 Wita.

“Pelaku berinisial SR (35) yang merupakan warga Desa Pajukungan Rt. 003 Rw. 002 Kecamatan Barabai,” tambahnya.

Baca Juga : Kebakaran di Pelambuan Harta Pedagang Ikan Ludes

SR yang disebut merupakan seorang honorer, ketika digeledah didapati barang bukti berupa 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,18 gram dengan berat bersih 0,28 gram.

Selain itu, turut pula didapati 7 lembar plastik klip warna bening, 2 buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang didalamnya diduga masih ada sisa sabu-sabunya, 1 buah kotak rokok merk Lucky Strike warna putih, 1 buah korek api gas warna merah, 2 buah serok yang terbuat dari plastik warna putih, 1 buah handphone merk Vivo warna biru, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah dompet warna hitam merk Braun Buffel dan uang tunai sebesar Rp. 1.160.000,-.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Dari perbuatan SR, ia terancam dijerat sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (dayat)

Editor : Akhmad