BARABAI, klikkalsel.com – Seorang pria inisial IK (30), warga Desa Pengambau Hulu Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) harus menerima kenyataan bakal mendekam di balik jeruji besi.
Pasalnya, dia tertangkap tangan petugas memiliki dan menyimpan 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, melalui Kasi Humas AKP Soebagiyo Minggu (10/4/2022) mengungkapkan, IK diduga seorang pengedar dan telah berhasil diringkus Tim Opsnal Jhon Lee Cs Satreskoba Polres HST.
“IK telah berhasil diringkus petugas Sabtu (9/4/2022) kemarin sore,” ungkapnya.
Dijelaskan, penangkapan itu bermula dari kecurigaan petugas usai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Pengambau Hulu Kecamatan Haruyan sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan mendalam, serta pada Sabtu (9/4/2022) sekira jam 15.30 Wita petugas menyambangi lokasi kecurigaan itu, tepat di rumah IK.
Kemudian, pada lokasi itu petugas pun langsung melakukan penggeledahan. Tak ayal, sebanyak 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,02 gram berhasil ditemukan.
Baca Juga : Kecelakaan Maut di Sutoyo S, Korban Diduga Terlindas Truk Fuso
Baca Juga : Aksi Maling Bongkar Kotak Amal Langgar Terekam CCTV
Di samping itu, turut pula didapati 2 lembar plastik klip warna bening, 1 buah kotak plastik warna putih, 1 buah handphone merk Redmi warna hitam dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Setelah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, Selanjutnya diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Atas temuan itu, IK pun nampak pasrah dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Saat ini pelaku IK sudah diamankan di Mapolres HST. Ia terancam disangkakan dengan pasal 114 Ayat Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya. (dayat)
Editor : Herry Murdi