Kedapatan di Warung Sakadup, Petugas Amankan KTP

Sebuah warung di kawasan jalan Cendana yang kedapatan berjualan pada bulan siang hari, langsung menutup pintunya saat melihat kedatangan petugas. (Foto : Syarif Wamen)

BANJARMASIN, klikkalsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin merazia sejumlah kawasan yang diindikasi sebagai ‘sakadup’ atau warung makan yang buka siang hari di Ramadhan, Senin (13/5/2019).

Dari operasi tersebut petugas mengamankan dua warga yang minum di depan toko ritel di kawasan Jalan Ahmad Yani Km 5 Banjarmasin.

Selain itu petugas juga membawa penanggung jawab toko ritel untuk dimintai keterangan terkait aktivitas tempatnya pada Ramadhan.

“Kita tadi juga menyisir kawasan terminal kilometer dan sejauh ini tidak ditemukan warung yang buka,” ungkap Kasi Penegakan Satpol PP Banjarmasin, Mulyadi.

Saat berada di kawasan Cendana Kayu Tangi, petugas mendapati sebuah warung makan buka dan melayani pembeli.

Namun si pembeli yang melihat kedatangan petugas langsung menutup pintu warungnya yang membuat petugas tak dapat masuk ke dalam.

Akhirnya petugas hanya mendapati beberapa orang pembeli yang tak sempat lari.

Sebagai peringatan petugas menahan KTP mereka dan diminta diambil sehari setelahnya sekaligus akan diberikan pembinaan.

“Kita kan sudah ada Perda Nomor 4 Tahun 2005 yang mengatur jam buka warung selama Ramadhan, jadi taatilah,” ujar Mulyadi.

Lebih rinci ia menjabarkan jika pada Perda tersebut jelas menyebutkan jika Pasar Wadai Ramadhan baru boleh buka pada pukul 15.00 Wita dan warung yang mempersiapkan buka puasa baru boleh buka pada pukul 17.00 Wita. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan