Kedapatan Bawa Sabu, Warga Lokbatu Diringkus Polres Balangan

Pelaku beserta barang bukti Narkoba jenis sabu - sabu di amankan Polres Balangan. (foto : istimewa)

PARINGIN, klikkalsel – Jajaran Polres Kabupaten Balangan kembali meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengguna Narkoba jenis sabu – sabu, Kamis (18/7/2019).

Adalah RJ alias PA (47), warga desa Lokbatu RT 02 Kecamatan Batumandi. Ia diringkus di depan Pabrik Penggilingan padi, desa Batu Merah Kecamatan Lampihong oleh satuan Resnarkoba Polres Balangan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, di daerah Desa Batu Merah Kecamatan Lampihong tepatnya di depan pabrik penggilingan padi sering dipakai untuk bertransaksi Narkoba,” jelas KBO satuan Resnarkoba Ipda Toni Hartono, Jumat (19/7/2019).

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,29 gram yang disimpan di kantong kiri baju tersangka.

Selain itu, juga turut diamankan satu buah handhone merek MITO warna hitam, dan satu buah pipet kaca sebagai alat hisap sabu – sabu.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Balangan guna penyidikan lebih lanjut.

Sementara, Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni melalui Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Fadillah membenarkan operasi penangkapan tersebut.

“Telah kita amankan 1 tersangka berinisial RJ beserta barang bukti berupa 1 paket jenis sabu dengan berat kotor 0,29 gram,” ungkapnya.

Tersangka akan dikenakan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (arif)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan