Kedapatan Bawa 26 Paket Sabu, Seorang Kakek Digelandang Polisi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Usia yang sudah uzur, tak jadi penghalang bagi kakek Rusmin Wardani alias Kai (61) warga Jalan Veteran Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur untuk menjual sabu. Akibatnya, ulahnya itu berujung dengan hukum.
Ia ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin saat berada di kawasan Jalan Veteran Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur tepatnya didepan roti toko Arsila, Kamis (25/6/2020).
Dari tangan kakek yang kesehariannya merupakan penjaga malam tersebut, petugas mendapati 26 paket sabu siap edar dengan berat total 202,24 gram.
Baca Juga : Identitas Mayat Mengapung di Sungai Barito Terungkap
“Saat kita amankan dan lakukan penggeledahan ditemukan 26 paket sabu-sabu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, Sabtu (27/6/2020).
Selain itu petugas pun mengamankan barang bukti berupa 4 pak plastik klip dan beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan bisnis haram tersebut.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” pungkas Kasat.(david)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan