Kebut Perhitungan Suara, PPK Banjarmasin Selatan Tambah Panel dan Saksi

Suasana perhitungan suara peserta pemilu 2024 di Kecanatan Banjarmasin Selatan (istimewa)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Guna mempercepat proses jalannya perhitungan suara peserta Pemilu 2024 di tingkat Kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banjarmasin Selatan menambah satu lagi panel perhitungan, Minggu (18/2/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Ketua PPK Banjarmasin Selatan, Ahmad Firman Hakim saat di konfirmasi klikkalael.com

“Benar, baru kita menambah panel agar mempercepat proses perhitungan. Jadi ada tiga panel perhitungan,” ujarnya.

Pasalnya, kata Firman, jika pihaknya hanya bertahan menggunakan dua panel maka proses perhitungan tidak akan terkejar target untuk selesai sebelum 2 Maret mendatang.

“Seperti yang sudah saya duga, kalau dua pasti akan kebut-kebutan,” tuturnya.

Kemudian, dengan adanya penambahan panel perhitungan, saksi partai juga diperbolehkan bertambah sebanyak dua orang.

“Jadi boleh tambah dua lagi, dengan demikian kita bisa terima mandat sebanyak enam orang untuk satu partai,” imbuhnya.

Baca Juga : PPK Banjarmasin Selatan Targetkan Penghitungan Suara Pemilu 2024 Selesai 12 Hari

Baca Juga : Kasus Penganiayaan Ketua KPPS di Tanjung Ternyata Bukan Perkara Uang, Ini Alasannya

Dari enam mandat itu, saksi yang masuk hanya diperbolehkan satu untuk setiap panel dan tiga orang saksi bermandat sisanya menjadi cadangan.

Lebih lanjut, kata Firman, sampai saat proses perhitungan di Kecamatan Banjarmasin Selatan dapat dikatakan masih aman dan kondusif.

“Adapun kendala sebelumnya sudah diselesaikan oleh saksi dan Panwas yang Alhamdulilah semuanya menerima,” ucapnya.

“Jadi sampai saat ini tidak ada kendala yang signifikan,” sambungnya.

Adapun kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan yang telah selesai melakukan proses perhitungan suara peserta Pemilu 2024 untuk Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi yaitu Kelayan Tengah dan Kelayan Dalam.

Namun, untuk DPRD Kabupaten/Kota di dua Kelurahan tersebut saat ini masih proses perhitungan di panel satu dan dua.

“Sementara di Panel tiga Berlanjut untuk Kelurahan Pemurus Dalam dan proses perhitungan Presiden dan Wakil Presiden,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi