PPK Banjarmasin Selatan Targetkan Penghitungan Suara Pemilu 2024 Selesai 12 Hari

Suasana pembukaan peleno perhitungan dan rekapitulasi suara peserta pemilu 2024 di Kecamatan Banjarmasin Selatan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Proses penghitungan dan rekapitulasi suara peserta Pemilu serentak tahun 2024 di Banjarmasin, masuk di tingkat kecamatan, Sabtu (17/2/2024).

Seperti di Kecamatan Banjarmasin Selatan, dari pantauan klikkalsel.com pukul 13.00 Wita, sejumlah saksi dan perwakilan dari peserta pemilu di Banjarmasin mulai berdatangan ke kantor kecamatan tersebut untuk registrasi guna dapat mengikuti proses penghitungan dan rekapitulasi tingkat kecamatan.

Dijelaskan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banjarmasin Selatan, Ahmad Firman Hakim, target proses penghitungan dan rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Banjarmasin Selatan ini dimaksimalkan akan berlangsung sekitar 12 hari.

“Kita kebut dengan dibuka dua panel perhitungan sesuai aturan yang diperbolehkan,” ujarnya.

Baca Juga Kapolda Kalsel Pantau Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan

Baca Juga Bawaslu Kabupaten Banjar, Pastikan Tak Terjadi PSU di Pemilu 2024

“Karena dua maret nanti harus sudah selesai,” tambahnya.

Dari Kecamatan Banjarmasin Selatan, terdapat 12 kelurahan dan 458 Tempat Pemungutan Selatan (TPS) dan yang akan dilakukan proses perhitungan lebih dulu tergantung kelurahan.

Namun, yang hari ini pihaknya hitung lebih dulu dari 12 Kelurahan yaitu Kelayan Dalam dan Kelayan Tengah.

“Mulai dari Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan terakhir DPRD kabupaten/kota,” ujarnya.

Juga dijelaskannya, untuk saksi selama proses perhitungan dan rekapitulasi suara ditingkat kecamatan setiap partai disediakan dua orang untuk mengisi panel perhitungan.

“Untuk mandat yang kita terima empat orang, jadi saksi kita kasih id card cuman dua, nanti bisa bergantian,” pungkasnya.

Diketahui, penghitungan dan rekapitulasi suara merupakan satu proses penting dalam penyelenggaraan Pemilu. Maka dari itu prosesnya diawasi dengan cermat dan ketat.

Selanjutnya, setelah perhitungan di tingkat kecamatan tahapan selanjutnya akan masuk ke tingkat Kabupaten/kota kemudian, Provinsi hingga penetapan pemenang Pemilu.(airlangga)

Editor : Amran